Tuesday, October 28, 2014

SIAPKAH KOPERASI MENGHADAPI GLOBALISASI ?


Globalisasi tampaknya telah menjadi bagian dari kehidupan kita. Kita tidak dapat melepaskan diri dari globalisasi. Siap atau tidak siap kita harus tetap berhadapan dengan globalisasi. Namun, arus globalisasi tidak selamanya berdampak positif tapi juga bisa berdampak negatif pada diri kita. Oleh karena itu, kita harus mempunyai penyaring supaya kita bisa menghadapi globalisasi dan kita tidak terlindas oleh jaman. Globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terikat dan memngaruhi satu sama lain yang melintasi Negara globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan dimana Negara – Negara diseluruh dunia mempunyai suatu kekuatan pasar yang semakin terintergrasi dengan tanpa rintangan batas territorial Negara.
        Saat ini dunia telah memasuki era globalisasi dimana dunia ini menjadi tanpa batas dan seluruh orang di dunia saling terhubung dalam kehidupan ini. Adanya pergerakan uang, barang dan modal secara bebas, itu sudah termasuk ciri-ciri globalisasi.
Globalisasi dalam bidang ekonomi dapat diartikan sebuah proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam sebuah sistem ekonomi global. Contoh pengaruh globalisasi dalam bidang ekonomi adalah adanya pasar terbuka/pasar bebas dan arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan untuk semua.
Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi.
    Cukup kita sadari bahwa globalisasi ekonomi sekalipun telah menjadi sistem yang mendunia, tetapi tetap saja berada dalam ranah yang penuh kontroversi. Di satu sisi globalisasi mempunyai dampak positif di antara aktor-aktor ekonomi dunia. Mereka meyakini bahwa pasar terbuka, arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan untuk semua. Sebaliknya di sisi lain kelompok anti globalisasi meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah, menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang atas negara maju.
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat
1.      koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
2.      koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit
3.      koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.  Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia. Selain itu koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini.
Globalisasi menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan Istilah yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta niai-nilai hidupnya dan pelaksanaannya.
    Glopbalisasi mempunyai dampak positif dan negatif yaitu sebagai berikut :
·         Dampak positif :
1.      Produksi global dapat ditingkatkan
2.      Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu Negara
3.      Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri
4.      Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik
5.      Menyediakan dana tambahan untuk prmbangunan ekonomi

·         Dampak negatif :
1.      Mengahambat pertumbuhan sector industry
2.      Memperburuk neraca pembayaran
3.      Sector keuangan semakin tidak stabil
4.      Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang Pada saat ini persaingan dunia usaha semakin mengglobal dan sarat akan persaingan yang maha hebat maka dari itu setiap perilaku ekonomi tak terkecuali koperasi bila inggin terus bertumbuh harus memiliki daya saing yang hebat.
Berikut ini adala ringkas langkah koperasi untuk menghadapi eraglobalisasi.
1.        Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
2.        Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
3.        Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan. 
4.        Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
5.        Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
6.        Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.          
Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.
Koperasi sangat penting bagi Indonesia apalagi dengan menghadapi era globalisasi ini. Sebenarnya, keberadaan koperasi juga telah dirasakan peran dan manfaatnya terhadap masyarakat tetapi karena kurangnya sosialisasi akhirnya koperasi menjadi meredup.
Langkah koperasi dalam menghadapi era globalisasi ini mempunyai beberapa langkah yaitu mengembangkan usaha koperasi dengan mempertahankan prinsip koperasi, keterkaitan koperasi dengan pelayanan umum, mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang, mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasi masalah usaha dengan membentuk koperasi, peningkatan kemampuan usaha koperasi dan citra koperasi serta penyaluran aspirasi koperasi. Hal ini diperlukan oleh koperasi dalam menghadapi era globalisasi ini.
Mengembangkan usaha koperasi dengan mempertahankan prinsipnya sangat penting karena koperasi yang tidak mempertahankan prinsinya akan berantakan dan tidak tahu apa ttujuan koperasi tersebut dibentuk. Koperasi adalah badan usaha untuk melayani umum dan tidak membedakan status sosial,
siapa saja boleh menggunakan jasa koperasi, ini adalah tujuan awal koperasi. Selain itu juga, koperasi memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang bersifat membantu, misalnya mengakomodasikan pengusaha kecil untuk melakukan usahanya untuk berkembang dan mengatasi masalah yang sedang dihadapi. Peningkatan kemampuan koperasi dan citra koperasi juga sangat penting untuk berkembangnya koperasi karena dengan itu koperasi dapat berjalan dengan baik, juga jika koperasi memberi citra yang baik terhadap masyarakat pasti masyarakat juga akan menyebar informasi kepada masyarakat yang lain yang belum mengerti akan koperasi untuk ikut bergabung. Penyalur aspirasi juga dibutuhkan, pengusaha atau masyarat pasti punya aspirasi yang baik untuk masa depan koperasi, maka dari pengusaha dan lainnya bisa mengeluarkan pandapat yang ia mau agar bisa di musyawarahkan bersama.
Pada kasus koperasi di Indonesia terdapat banyak pihak yang memprihatinkan kemampuan badan usaha ini dalam memenuhi tuntutan arus globalisasi tersebut. Apabila koperasi tidak segera melakukan perubahan sebagai salah satu perilaku ekonomi yang mendapat dukungan konsistusi, maka tidak mustahil koperasi akan terus tertinggal dan lambat laun akan terabaikan. Maka dari itu koperasi Indonesia sepertinya belum siap untuk menghadapi globalisasi karna masih banyak yang harus dibenahi.






Tata Cara Pendirian Koperasi


Pemerintah telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional. Komitmen tersebut dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, ihwal dan seluk beluk tentang Koperasi, perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi, akan semakin dapat difahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
·         keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·         pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         kemandirian
·         pendidikan perkoperasian
·         kerja sama antar koperasi

v Bentuk dan kedudukan
·         Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
·         Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
·         Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
·         Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
·         Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
·         Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
·         Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
v Persiapan Mendirikan Koperasi
·         Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
·         Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
v Rapat Pembentukan Koperasi
·         Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
·         Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
·         Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
v Pengesahan Badan Hukum
·         Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
1.      2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi)
2.      Berita Acara Rapat Pembentukan.
3.      Surat bukti penyetoran modal.

4.      Rencana awal kegiatan usaha.
·         Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
2.      Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
3.      Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
·         Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
·         Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
·         Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
·         Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
·         Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
v Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
·         daftar nama pendiri;
·         nama dan tempat kedudukan;
·         maksud dan tujuan serta bidang usaha;
·         ketentuan mengenai keanggotaan;
·         ketentuan mengenai Rapat Anggota;
·         ketentuan mengenai pengelolaan;
·         ketentuan mengenai permodalan;
·         ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
·         ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
·         ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.
Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal

Sumber : http://jogloabang.com/ict/tata-cara-pendirian-koperasi

Wednesday, October 15, 2014

Apa yang akan saya lakukan, Jika saya menjadi Menteri koperasi ?

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Namun di Indonesia koperasi ini sangat sulit sekali untuk berkembang. Alasannya adalah karena Sistem administrasi koperasi di Indonesia masih tergolong buruk sehingga membuat koperasi sulit didongkrak untuk menjadi bisnis berskala besar. Sumber daya manusia merupakan salah satu yang menjadi penghalang koperasi untuk menjadi bisnis berskala besar secara internal. Sedangkan secara eksternal, kemampuan koperasi di Indonesia masih tergolong rendah dalam memanfaatkan peluang.
Jika diberikan kesempatan untuk saya menjadi menteri koperasi, hal yang pertama saya lakukan adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia  yang dapat mengacu pada visi dan misi koperasi serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesia dengan pemberdayaan pengusaha kecil dan menengah, kemampuan penggunaan teknologi, terutama internet dan komputer, kelancaran berbahasa asing terutama bahasa inggris serta keterampilan manajerial menjadi syarat utama bagi para pemilik dan tim manajemen koperasi. Pelatihan-pelatihan bagi setiap anggota koperasi pun diperlukan juga guna meningkatkan kwalitas dan kinerja kerja para anggota koperasi dan menambah pemahaman agar koperasi tersebut dapat terus berkembang. Pemerintah siap memberikan akses informasi dan fasilitasi dalam rangka peningkatan kapasitas, dan berjanji untuk meningkatkan pengawasan simpan-pinjam dan siap memberikan jalan keluar persoalan yang dihadapi koperasi.
Koperasi menghadapi banyak masalah untuk bisa berkembang dan lebih maju di Indonesia. Negara yang tadinya sistem ekonomi dan politiknya bersifat sentralistik seperti Indonesia, koperasinya akan menghadapi beberapa tantangan berat. Di Indonesia koperasi oleh banyak kalangan dianggap gagal dalam memenuhi kebutuhan dan mengemban aspirasi anggotanya dan lebih terkesan sebagai alat pemerintah. Koperasi yang lebih banyak diperankan sebagai alat pemerintah pada masa Orde Baru, pada akhirnya kepentingan dan agenda nasionalnya justru menutup agenda internal anggotanya. Di Indonesia koperasi juga dinilai menghadapi tekanan kapitalisme global. Seperti contoh seluruh regulasi yang ada akan terus menekan koperasi, termasuk aspek-aspek regulasi yang ada akan terus dipaksakan untuk dikompatibilitaskan dengan aturan main korporasi kapitalis, bahkan koperasi terancam ditelan oleh proyek penyeragaman. Koperasi juga menghadapi sindrom ketergantungan akut dari para pelaku dan pengembang koperasi akibat fasilitas yang selama ini dinikmati, terutama oleh para elitenya, seperti contoh pemerintah dan gerakan koperasi yang mengingingkan alokasi dana APBN dan peranan yang kuat pemerintah dalam urusan koperasi menjadi pertanda bahwa sindrom ketergantungan akut koperasi ini sudah berada dalam titik nadir. Krisis besar atas ideologi koperasi juga telah sebabkan krisis kepemimpinan dan kepercayaan. Ini bisa dilihat dari mental pemerintah yang menangani secara khusus persoalan koperasi, dan juga elite gerakan koperasinya, dari masalah koperasi tersebut saya akan melakukan sebuah revolusi yang besar untuk menyelesaikan maslah koperasi yang ada di indonesia
Pemerintah juga harus meningkatkan produk yang ditawarkan oleh suatu koperasi dengan  yang berkualitas dan mampu bersaing dengan produk lain, dengan demikian konsumen pun akan merasa terpuaskan akan product yang ditawarkan oleh koperasi tersebut. Selain itu koperasi juga harus memberikan inovasi yang dapat mengangkat daya saing koperasi itu sendiri. Dengan adanya inovasi-inovasi baru diharapkan suatu koperasi akan menjadi lebih menarik dan dapat mengajak anggota koperasi lebih aktif berkoperasi.
Saya akan menjadikan KUD sebagai kekuatan ekonomi yang dapat diandalkan. Karena sudah menjadi kewajiban bagi lembaganya menjadikan KUD ikon koperasi yang beranggotakan dari kalangan masyarakat desa sehingga pandangan buruk terhadap lembaga itu bisa diperbaiki. Hal ini dilakukan dengan mengidentifikasi kondisi jumlah KUD yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Dan saya akan mengidentifikasikan KUD dengan nama dan tempat dimana koperasi tersebut berada. Dan saya juga akan menghimbau kepada pengurus KUD untuk melakukan evaluasi diri.
Selain itu saya juga harus mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan threats, hal ini adalah hal yang sangat berpengaruh apabila digunakan untuk mengidentifikasi permaslahan di tubuh koperasi. Melakukan perbaikan secara internal dan ketika semua sudah berjalan normal maka dari sanalah baru melakukan perbaikan secara eksternal.
Saya akan meningkatkan daya saing koperasi. Saat ini koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama,  peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas dunia. Melalui penguatan kedua hal ini akan menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan modal social. Selain itu, di sejumlah negara Skandinavia jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya risiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha. koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional. Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong. Model bisnis koperasi merupakan manifestasi dari konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus memajukan sektor perkoperasiaan di Indonesia. Dari sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip-prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi. Dari sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip-prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi. Sebagai Unit usaha saya akan bersosialisasi untuk meminta dukungan kepada masyarakat Indonesia untuk mendukung koperasi agar mampu berdaya saing dan dikelola secara modern berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan. Sehingga koperasi akan mampu berperan penting sepertihalnya bentuk usaha lain seperti BUMN maupun Perseroan
Praktik-praktik  operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
Saya akan menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu ada upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
Saya berharap klau saya menjadi mentri koperasi Indonesia, saya bisa menjadikan koperasi Indonesia lebih baik dari pada saat ini, dan menjadikan koperasi Indonesia terbaik di dunia, supaya bisa menjadi contoh bagi negara lain. Saya juga akan menjadi mentri yang bertanggung jawab dan dan serius dalam menjalankan tugas yang sudah di berikan.



WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI

Sebelum saya membahas tetang waja kopersai Indonesia saat ini saya akan menjelaskan sedikit tentang koperasi
            Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Koperasi memiliki keuungulan yaitu kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain
            Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
           Koperasi juga berlandasan hukum, menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
            Dan sekarang mari kita membahas tentang wajah koperasi Indonesia saat ini :
            koperasi indonesia saat ini, menurut saya keadaan ataupun wajah koperasi indonesia saat ini adalah dalam kondisi kurang atau belum mencapai hasil yang diharapkan, maupun sesuai dengan apa yang diinginkan oleh sebagian orang yang ingin memajukan koperasi itu sendiri. Koperasi belum sepenuhnya mendapatkan perhatian di hati masyarakat, sebab keadaan koperasi saat ini telah tergantikan oleh adanya toko-toko modern yang saat ini telah menjajah  disekitar kehidupan kita, seperti di sekolah-sekolah mulai dari SD, SMP, SMA bahkan Universitas. Keadaan koperasi mungkin sudah diketahui oleh sebagian maupun seluruh murid-murid atau masyarakat sekitar, tetapi mereka tetap saja tidak bisa menghidupkan koperasi di kehidupan mereka dalam arti banyak orang yang masih membeli sesuatu di tempat-tempat modern ataupun di toko-toko modern seperti pasar swalayan, dll, meskipun mereka sendiri sudah mengetahui adanya koperasi yang lebih dekat jaraknya dengan kehidupan mereka di sekolah-sekolah, maupun dimana saja yang sudah dipastikan adanya koperasi, karena koperasi saat ini juga sudah terdapat di berbagai instalasi atau kantor-kantor mulai dari yang kecil sampai yang besar. Jadi ini merupakan salah satu masalah koperasi yang mungkin saat ini sedang melanda koperasi di Indonesia, sehingga koperasi yang saat ini belum sepenuhnya mendapatkan perhatian dan hati masyarakat secara penuh.
            Dari masalah di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi saat ini belum bisa mencapai tujuannya yaitu mensejahterakan anggotanya, sebab alur berjalannya saja belum mencapai hal yang diinginkan, seperti kurangnya antusias masyarakat untuk membantu dalam menghidupkan maupun mengaktifkan keadaan koperasi saat. Mereka masih saja acuh terhadap koperasi meskipun sudah diadakan penjelasan maupun pemberitahuan secara tidak langsung kepada masyarakat luas. Maka dari itu kita para penerus bangsa pemuda dan pemudi wajib membantu untuk mengembangkan koperasi indonesia, dengan cara sederhana seperti ikut menghidupkan koperasi dan mengaktifkan kembali koperasi saat ini, bukan berarti koperasi saat ini tidak aktif tapi keadaannya saat ini memang belum mencapai harapan yang diharapkan oleh para pengembang serta pengamat koperasi indonesia.
            Memang kondisi koperasi Indonesia saat ini sangat memprihatinkan, lihat saja dari jumlah koperasi yang terdaftar di wilayah Indonesia saat ini, terdapat jumlah yang tidak sedikit yaitu sebanyak 27 persennya koperasi tersebut tidak aktif. hal ini sudah menunjukan adanya ketidaksetaraan antara para ekonom Indonesia terhadap minat mereka dalam membangun sebuah perusahaan koperasi yang didalamnya terdapat asas kekeluargaan. Faktor yang menyebabkan koperasi itu sendiri tidak aktif adalah faktor dari dalamnya yaitu mulai dari pengelolaannya yang tidak profesional, sehingga yang terjadi ya seperti saat ini banyak koperasi yang sudah tidak aktif lagi.
            Ternyata ilmu ekonomi yang sudah banyak diajarkan maupun dipelajari sejak lama sama saja tidak menambah kecintaan para ekonomi Indonesia untuk membangun perusahaan koperasi, padahal di dalam koperasi itu sendiri terdapat sebuah pelajaran penting yaitu asas kekeluargaan yang secara tidak langsung akan di latih dan diterapkan dalam kehidupan koperasi. Hal ini tidak lain tidak salah karena sejak awal yang diterapkan dalam kehidupan koperasi Indonesia model modelnya adalah bentuk persaingan sempurna bukan bentuk kerjasama sempurna, maka dari itu disinilah terjadinya kekeliruan yang dapat memberikan dampak bagi koperasi Indonesia saat ini. Ada ajaran ilmu ekonomi neoklasik yang menjelaskan bahwa efisiensi tinggi hanya dapat dicapai melalui persaingan sempurna, sebenarnya inilah awal ideologi ilmu ekonomi yang tidak mengajarkan sosiologi ekonomi sebagaimana seperti ajaran seorang bapak ilmu sosiologi ekonomi yaitu ajaran Max Weber, yang sebenarnya ajaran dari seorang bapak ilmu ekonomi adalah untuk lebih mengutamakan keanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal tetapi berdasarkan pemilikan usaha betapapun kecilnya. Nah disinilah yang tercermin dalam kehidupan koperasi di Indonesia saat ini, mereka semua anggota koperasi tidak menerapkan ideologi yang benar menurut bapak ilmu ekonomi yaitu Max Weber, tetapi mereka malah menerapkan ideologi yang salah yaitu mengutamakan persaingan sempurna bukan kerjasama sempurna. Padahal yang dibutuhkan saat ini dalam membangun sebuah koperasi itu sendiri adalah sebuah kerjasama team yang menjunjung tinggi asas kekeluargaan, selain itu juga antara anggota koperasi selain mereka semua bersaing mereka juga membanding-bandingkan modal atapun kepemilikan dari setiap usaha para anggota lainnya, sehingga yang ada di koperasi ini adalah model persaingan dan tidak ada kerjasamanya sama sekali, dan hal itu semua tidak benar meskipun yang dilakukan adalah persaingan sempurna yang semata-mata dijalankan untuk membantu menigkatkan kehidupan koperasi itu sendiri.
            Gambaran yang tepat untuk menggambarkan koperasi Indonesia saat ini adalah koperasi Indonesia saat ini sedang jalan ditempat. Keadaannya tidak maju maupun mundur, bahkan ada yang mengatakan bahwa kondisi koperasi Indonesia saat ini bagaikan pepatah yaitu hidup segan mati tak mau. Sungguh miris memang mendengar kata-kata tersebut dilonatarkan untuk koperasi Indonesia saat ini, hal yang dapat kita lakukan saat ini ya satu-satu nya adalah mengaktifkan kembali beberapa koperasi Indonesia yang dinyatakan sudah tidak aktif lagi. Dengan begitu jumlah koperasi di Indonesia tidak berkurang jumlahnya, meskipun kita belum dapat atau belum mampu mendirikan sebuah perusahaan koperasi kembali tetapi setidaknya kita dapat mempertahankan koperasi yang ada saat ini.
            Perkembangan koperasi di Indonesia dari jaman didirikannya hingga saat ini selalu mengalami pasang surut, koperasi dari jaman dahulu hingga sekarang tidak ada yang tumbuh dengan pesat dalam arti tidak ada yang tumbuh menjadi usaha besar seperti pelaku ekonomi yang besar, padahal pemerintah sudah memberikan berbagai macam bantuan untuk koperasi-koperasi di Indonesia, dan bantuan tersebut seperti kredit program seperti kredit usaha tani, Kkop, pengalihan saham dari perusahaan besar ke koperasi sebesar satu persen, skim program KUK dari bank dan kredit ketahanan pangan yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga paket program dari permodalan nasional madani, terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya sekedar bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar dekopin, yaitu menteri negara urusan koperasi dan PKM (pengusaha kecil menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju.
            Tetapi pada kenyataannya koperasi tetap saja tidak maju, karena ada berbagai masalah-masalah yang sedang dihadapi oleh koperasi Indonesia saat ini, yaitu masalah internal dan eksternal, dari mulai permasalahan terhadap SDM sampai dalam permasalahan dalam pengelolaannya itu sendiri.
            Perlu diingatkan kembali bahwasannya koperasi itu adalah merupakan perkumpulan orang atau badan hukum bukan perkumpulan modal, sehingga yang harus dibenahi disini adalah sistem serta manajemen pengelolaannya terhadap para anggota-anggotanya, koperasi hanya akan berhasil jika menejemennya bersifat terbuka serta transparan dan benar-benar partisipatif. Keprihatinan kita atas terjadinya kesenjangan sosial dan ketidakadilan dalam segala bidang kehidupan bangsa, seharusnya merangsang para ilmuan sosial lebih-lebih para ekonom untuk mengadakan kajian mendalam atas tujuan untuk menemukan serta dapat mengendalikan akar-akar permasalahan yang menjadi penyebab lemahnya koperasi Indonesia saat ini.
            Bagi para ekonom khususnya tantangan yang dihahadapi saat ini amat jelas karena justru selama orde baru ekonom dianggap sudah sangat barhasil dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara meyakinkan, sehingga menaikkan status Indonesia dari negara miskin menjadi negara berpendapatan menengah. Krisis mulitidimensi yang disulut krisis moneter dan krisis perbankan yang terjadi tahun 1997 tidak urung kini hanya disebut sebagai krisis ekonomi yang menandakan betapa bidang ekonomi dianggap mencakupi segala bidang sosial dan non-ekonomi lainnya. Inilah alasan lain mengapa ekonom Indonesia mempunyai tugas sangat berat sebagai penganalisis masalah-masalah sosial-ekonomi yang saat ini sedang di hadapkan bangsanya. Di Indonesia koperasi saat ini menjadi salah satu unit ekonomi yang mempunyai perana besar terhadap tujuan dalam memakmurkan negara ini sejak jaman penjajahan hingga sekarang, walaupun di Indonesia perkembangan koperasi maju, namun pada saat ini perkembangan koperasi Indonesia tidak semaju perkembangan koperasi yang terjadi di negara-negara maju lainnya.
            Oleh karena itu kita saat ini harus ikut serta dalam mengembangkan koperasi Indonesia salah satunya dengan cara ikut serta dalam koperasi. Hal ini dapat kita lakukan karena saat ini keberadaan koperasi dapat dengan mudah dijumpai, seperti yang saya jelaskan sebelumnya bahwa koperasi saat ini terdapat di sekolah-sekolah maupun di instalasi perkantoran.
            Yang dapat kita lakukan saat ini sebagai mahasiswa yang aktif serta dalam perkembangan ekonomi di Indonesia adalah membantu untuk mewujudkan kembali tujuan koperasi sebagaimana mestinya. Ya kita mulai saat ini harus menanamkan perilaku yang baik seperti kejujuran dalam berbagai hal, tidak di pungkiri bahwa saat ini yang terjadi permasalahannya tidak lain adalah masalah kejujuran, yang dapat kita lihat saat ini banyak sekali kasus ketidakjujuran atau yang disebut dengan korupsi yang sedang melanda moral para bangsa Indonesia.
            Intinya koperasi saat ini sedang mengalami beberapa masalah yang menyebabkan adanya beberapa koperasi dari jumlah yang aktif saat ini sebagian diantaranya terdapat yang sudah tidak aktif lagi. Serta keadaan koperasi saat ini sangat memprihatinkan sehingga menurut informasi yang saya ketahui bahwasannya dari beberapa koperasi yang tidak aktif saat ini akan di tinjau apabila koperasi tersebut sudah tidak ada pengurusnya maka mau tidak mau koperasi tersebut akan dibubarkan.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

              : http://ekshelvy.blogspot.com/2012/10/wajah-koperasi-indonesia-saat-ini.html