Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992,
didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Namun di Indonesia koperasi ini sangat sulit sekali untuk
berkembang. Alasannya
adalah karena Sistem administrasi koperasi di Indonesia masih tergolong buruk
sehingga membuat koperasi sulit didongkrak untuk menjadi bisnis berskala besar.
Sumber daya manusia merupakan salah satu yang menjadi penghalang koperasi untuk
menjadi bisnis berskala besar secara internal. Sedangkan secara eksternal,
kemampuan koperasi di Indonesia masih tergolong rendah dalam memanfaatkan
peluang.
Jika diberikan kesempatan untuk saya menjadi
menteri koperasi, hal yang pertama saya lakukan adalah meningkatkan kualitas
sumber daya manusia yang dapat mengacu pada visi dan misi koperasi
serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesia dengan
pemberdayaan pengusaha kecil dan menengah, kemampuan penggunaan teknologi,
terutama internet dan komputer, kelancaran berbahasa asing terutama bahasa
inggris serta keterampilan manajerial menjadi syarat utama bagi para pemilik
dan tim manajemen koperasi. Pelatihan-pelatihan bagi setiap anggota koperasi
pun diperlukan juga guna meningkatkan kwalitas dan kinerja kerja para anggota
koperasi dan menambah pemahaman agar koperasi tersebut dapat terus berkembang. Pemerintah siap memberikan akses
informasi dan fasilitasi dalam rangka peningkatan kapasitas, dan berjanji untuk
meningkatkan pengawasan simpan-pinjam dan siap memberikan jalan keluar
persoalan yang dihadapi koperasi.
Koperasi menghadapi
banyak masalah untuk bisa berkembang dan lebih maju di Indonesia. Negara yang
tadinya sistem ekonomi dan politiknya bersifat sentralistik seperti Indonesia,
koperasinya akan menghadapi beberapa tantangan berat. Di Indonesia koperasi
oleh banyak kalangan dianggap gagal dalam memenuhi kebutuhan dan mengemban
aspirasi anggotanya dan lebih terkesan sebagai alat pemerintah. Koperasi yang
lebih banyak diperankan sebagai alat pemerintah pada masa Orde Baru, pada
akhirnya kepentingan dan agenda nasionalnya justru menutup agenda internal
anggotanya. Di Indonesia koperasi juga dinilai menghadapi tekanan kapitalisme
global. Seperti contoh seluruh regulasi yang ada akan terus menekan koperasi,
termasuk aspek-aspek regulasi yang ada akan terus dipaksakan untuk
dikompatibilitaskan dengan aturan main korporasi kapitalis, bahkan koperasi
terancam ditelan oleh proyek penyeragaman. Koperasi juga menghadapi sindrom
ketergantungan akut dari para pelaku dan pengembang koperasi akibat fasilitas
yang selama ini dinikmati, terutama oleh para elitenya, seperti contoh pemerintah
dan gerakan koperasi yang mengingingkan alokasi dana APBN dan peranan yang kuat
pemerintah dalam urusan koperasi menjadi pertanda bahwa sindrom ketergantungan
akut koperasi ini sudah berada dalam titik nadir. Krisis besar atas ideologi
koperasi juga telah sebabkan krisis kepemimpinan dan kepercayaan. Ini bisa
dilihat dari mental pemerintah yang menangani secara khusus persoalan koperasi,
dan juga elite gerakan koperasinya, dari masalah koperasi tersebut saya akan
melakukan sebuah revolusi yang besar untuk menyelesaikan maslah koperasi yang
ada di indonesia
Pemerintah juga harus meningkatkan produk
yang ditawarkan oleh suatu koperasi dengan
yang berkualitas dan mampu bersaing dengan produk lain, dengan demikian
konsumen pun akan merasa terpuaskan akan product yang ditawarkan oleh koperasi
tersebut. Selain itu koperasi juga harus memberikan inovasi yang dapat
mengangkat daya saing koperasi itu sendiri. Dengan adanya inovasi-inovasi baru
diharapkan suatu koperasi akan menjadi lebih menarik dan dapat mengajak anggota
koperasi lebih aktif berkoperasi.
Saya akan menjadikan KUD sebagai kekuatan ekonomi yang
dapat diandalkan. Karena sudah menjadi kewajiban bagi lembaganya menjadikan KUD
ikon koperasi yang beranggotakan dari kalangan masyarakat desa sehingga
pandangan buruk terhadap lembaga itu bisa diperbaiki. Hal ini dilakukan dengan
mengidentifikasi kondisi jumlah KUD yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia.
Dan saya akan mengidentifikasikan KUD dengan nama dan tempat dimana koperasi
tersebut berada. Dan saya juga akan menghimbau kepada pengurus KUD untuk melakukan
evaluasi diri.
Selain itu saya juga harus mengidentifikasi kekuatan,
kelemahan, kesempatan, dan threats, hal ini adalah hal yang sangat berpengaruh
apabila digunakan untuk mengidentifikasi permaslahan di tubuh koperasi.
Melakukan perbaikan secara internal dan ketika semua sudah berjalan normal maka
dari sanalah baru melakukan perbaikan secara eksternal.
Saya akan meningkatkan daya saing koperasi. Saat ini
koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama, peningkatan kualitas kelembagaan dan
manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan
daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas
dunia. Melalui penguatan kedua hal ini akan menambah jumlah unit koperasi yang
mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan
modal social. Selain itu, di sejumlah negara Skandinavia jaringan keanggotaan
koperasi terbukti mampu meredam munculnya risiko konflik sosial karena semangat
kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota
badan usaha. koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis
dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan
nasional. Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja
tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip
keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong. Model
bisnis koperasi merupakan manifestasi dari konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945
ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas
kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus
memajukan sektor perkoperasiaan di Indonesia. Dari sisi kelembagaan, hadirnya
UU No. 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan
koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip-prinsip dari pendirian,
pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah
untuk meingkatkan peran strategis koperasi. Dari sisi kelembagaan, hadirnya UU
No. 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan
koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip-prinsip dari pendirian,
pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah
untuk meingkatkan peran strategis koperasi. Sebagai Unit usaha saya akan
bersosialisasi untuk meminta dukungan kepada masyarakat Indonesia untuk
mendukung koperasi agar mampu berdaya saing dan dikelola secara modern
berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan. Sehingga koperasi akan mampu berperan penting
sepertihalnya bentuk usaha lain seperti BUMN maupun Perseroan
Praktik-praktik operasional yang
tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus
yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan
adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.
Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan
koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun
praktik-praktik KKN.
Saya
akan menyiapkan blue print
pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya
diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam
menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain
itu ada upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi
dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga
masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang
lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
Saya berharap klau saya
menjadi mentri koperasi Indonesia, saya bisa menjadikan koperasi Indonesia lebih
baik dari pada saat ini, dan menjadikan koperasi Indonesia terbaik di dunia,
supaya bisa menjadi contoh bagi negara lain. Saya juga akan menjadi mentri yang
bertanggung jawab dan dan serius dalam menjalankan tugas yang sudah di berikan.
No comments:
Post a Comment