Wednesday, June 17, 2015

Pengertian Politik dan Strategi Nasional dan Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional


Pengertian Politik dan Strategi Nasional
       Asal nama dari politik adalah dari yunani yaitu polistaiapolis artinya adalah rakyat yang mandiri atau dapat berdiri sendiri sedangkan taia memiliki berbagai macam arti yang berbeda-beda. Seperti dalam kepentingan umum, rangkaian azas atau prinsip, cara dan alat yang digunakan untuk kepentingan umum lazimnya disebut dengan politik. Sedangkan dalam arti kebijaksanaan, politik diartikan sebagai mempertimbangkan sesuatu yang dianggap akan terjaminnya usaha yang akan dilakasanakan dan cita-cita yang kita kehendaki, hal itu disebut dengan policy. Jadi, politik nasional adalah kebijakan umum dan pengambilan kebijakan agar tercapainya cita-cita dan tujuan nasional.
      Sedangkan kata strategi juga berasal dari yunani yaitu strategia yang berarti seni seorang panglima (the art of generatl) yang digunakan dalam peperangan. Umumnya strategi merupakan upaya untuk meraih kemenangan atau tercapainya suatu tujuan. Jadi, strategi nasional merupakan cara yang dilakukan untuk melaksanakan politik nasional agar terapainya sasaran dan tujuan yang telah di buat oleh politik nasional.

 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
      Berlandaskan ideologi pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara,Ketahanan Nasional, dan sistem manajemen nasional telah melahirkan dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional. Saat ini politik dan strategi yang telah berlangsung disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional, Stratifikasi Politik Nasional, Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
       Dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat, telah tercantum tujuan poilitik dan strategi nasional indonesia untuk dalam negeri yang berisi:

"… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … ."
      Hal ini dapat disimpulkan bahwa tujuan utama politik dan strategi nasional adalah untuk melindungi hak seluruh masyarakat indonesia serta menjaga pelaksanaan kewajibannya, mensejahterakan kehidupan masyarakat, melaksanak sistem pendidikan agar dapat memajukan bangsa dan menjaga keamanan untuk menyeimbangkan kehidupan sosial dan menjaga perdamaian.

Stratifikasi Politik Nasional
       Terdapat 5 poin stratifikasi politik nasional dalam negara Indonesia, diantaranya:


  • Tingkat penentu kebijakan puncak
  • Tingkat kebijakan umum
  • Tingkat penentu kebijakan khusus
  • Tingkat penentu kebijakan teknis
  • Tingkat penentu kebijakan di daerah
·         2.3 Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
      Sampai saat ini, politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegaraan dituangkan dalam bentuk GBHN yang telah ditetapkan oleh MPR. Sebelum terselanggaranya pemilihan umum presiden pada tahun 2004, hal ini telah berlaku. Setelah pemilu 2004 visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah telah di tetapkan oleh presiden sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan.

Otonomi daerah,implementasi polstranas dan keberhasilan polstranas

·         Otonomi daerah
       Tujuan untuk memberikan otonomi adalah supaya memberdayakan daerah yang termasuk masyarakat di dalamnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Agar saling menunjang, asas-asas penyelenggaraan pemerintah seperti dekosentrasi, disentralisasi dan tugas pembantuan harus dilaksanakan secara proposional.

·         Implementasi Polstranas
       Dalam bidang hukum implementasi polstranas atau politik dan strategi nasional diantaranya:
1.      Dikembangkannya budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar timbulnya kesadaran dan kepatuhan hukum.
2.      Menata sistem huku nasional yang menyeluruh dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan adat serta memperbarui undang-undang yang diskriminatif.
3.      Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4.      Ditingkatkannya pemahaman dan penyadaran.
5.      Menyelesaikan segala macam proses peradilan terhadap pelanggaran hukum .
6.      Dikembangkannya sistem ekonomi kerakyatan yang bergantung pada mekanisme pasar.
7.      Mengembangkan persaingan yang adil dan sehat dan menghindari struktur pasar monopolistik.
8.      Keberadaan dan kelangsungan NKRI diperkuat yang menumpu pada bhineka tunggal ika.
9.      Penyempurnaan UUD 1945 searah dengan kebutuhan bangsa.
10.  Sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokrati dan terbuka dikembangkan.
·         Keberhasilan Polstranas
       Apabila penyelenggara dan setiap masyarakat memiliki 10 poin diatas, maka keberhasilan polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai dengan tugas dan profesinya masing-masing. Oleh karena itu untuk mempertahankan keutuhan NKRI sangat diperlukan kesadaran bela negara.

Sumber: