Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Asal nama dari politik adalah dari yunani yaitu polistaia. polis artinya adalah rakyat yang mandiri atau dapat berdiri sendiri sedangkan taia memiliki berbagai macam arti yang berbeda-beda. Seperti dalam kepentingan umum, rangkaian azas atau prinsip, cara dan alat yang digunakan untuk kepentingan umum lazimnya disebut dengan politik. Sedangkan dalam arti kebijaksanaan, politik diartikan sebagai mempertimbangkan sesuatu yang dianggap akan terjaminnya usaha yang akan dilakasanakan dan cita-cita yang kita kehendaki, hal itu disebut dengan policy. Jadi, politik nasional adalah kebijakan umum dan pengambilan kebijakan agar tercapainya cita-cita dan tujuan nasional.
Sedangkan kata strategi juga berasal dari yunani yaitu strategia yang berarti seni seorang panglima (the art of generatl) yang digunakan dalam peperangan. Umumnya strategi merupakan upaya untuk meraih kemenangan atau tercapainya suatu tujuan. Jadi, strategi nasional merupakan cara yang dilakukan untuk melaksanakan politik nasional agar terapainya sasaran dan tujuan yang telah di buat oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Berlandaskan ideologi pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara,Ketahanan Nasional, dan sistem manajemen nasional telah melahirkan dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional. Saat ini politik dan strategi yang telah berlangsung disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional, Stratifikasi Politik Nasional, Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat, telah tercantum tujuan poilitik dan strategi nasional indonesia untuk dalam negeri yang berisi:
Asal nama dari politik adalah dari yunani yaitu polistaia. polis artinya adalah rakyat yang mandiri atau dapat berdiri sendiri sedangkan taia memiliki berbagai macam arti yang berbeda-beda. Seperti dalam kepentingan umum, rangkaian azas atau prinsip, cara dan alat yang digunakan untuk kepentingan umum lazimnya disebut dengan politik. Sedangkan dalam arti kebijaksanaan, politik diartikan sebagai mempertimbangkan sesuatu yang dianggap akan terjaminnya usaha yang akan dilakasanakan dan cita-cita yang kita kehendaki, hal itu disebut dengan policy. Jadi, politik nasional adalah kebijakan umum dan pengambilan kebijakan agar tercapainya cita-cita dan tujuan nasional.
Sedangkan kata strategi juga berasal dari yunani yaitu strategia yang berarti seni seorang panglima (the art of generatl) yang digunakan dalam peperangan. Umumnya strategi merupakan upaya untuk meraih kemenangan atau tercapainya suatu tujuan. Jadi, strategi nasional merupakan cara yang dilakukan untuk melaksanakan politik nasional agar terapainya sasaran dan tujuan yang telah di buat oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Berlandaskan ideologi pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara,Ketahanan Nasional, dan sistem manajemen nasional telah melahirkan dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional. Saat ini politik dan strategi yang telah berlangsung disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional, Stratifikasi Politik Nasional, Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat, telah tercantum tujuan poilitik dan strategi nasional indonesia untuk dalam negeri yang berisi:
"… melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial …
."
Hal ini dapat disimpulkan bahwa tujuan
utama politik dan strategi nasional adalah untuk melindungi hak seluruh
masyarakat indonesia serta menjaga pelaksanaan kewajibannya, mensejahterakan
kehidupan masyarakat, melaksanak sistem pendidikan agar dapat memajukan bangsa
dan menjaga keamanan untuk menyeimbangkan kehidupan sosial dan menjaga
perdamaian.
Stratifikasi Politik Nasional
Terdapat 5 poin stratifikasi politik nasional dalam negara Indonesia, diantaranya:
Stratifikasi Politik Nasional
Terdapat 5 poin stratifikasi politik nasional dalam negara Indonesia, diantaranya:
- Tingkat
penentu kebijakan puncak
- Tingkat
kebijakan umum
- Tingkat
penentu kebijakan khusus
- Tingkat
penentu kebijakan teknis
- Tingkat
penentu kebijakan di daerah
·
2.3 Politik Pembangunan Nasional dan
Manajemen Nasional
Sampai
saat ini, politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegaraan dituangkan
dalam bentuk GBHN yang telah ditetapkan oleh MPR. Sebelum terselanggaranya
pemilihan umum presiden pada tahun 2004, hal ini telah berlaku. Setelah pemilu
2004 visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah telah di
tetapkan oleh presiden sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan.
Otonomi
daerah,implementasi polstranas dan keberhasilan polstranas
·
Otonomi daerah
Tujuan untuk memberikan otonomi adalah supaya memberdayakan daerah yang
termasuk masyarakat di dalamnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat
dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Agar saling menunjang, asas-asas penyelenggaraan
pemerintah seperti dekosentrasi, disentralisasi dan tugas pembantuan harus
dilaksanakan secara proposional.
·
Implementasi Polstranas
Dalam bidang hukum implementasi polstranas atau politik dan strategi
nasional diantaranya:
1.
Dikembangkannya budaya hukum di semua lapisan
masyarakat agar timbulnya kesadaran dan kepatuhan hukum.
2.
Menata sistem huku nasional yang menyeluruh
dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan adat serta memperbarui
undang-undang yang diskriminatif.
3.
Menyelenggarakan proses peradilan secara
cepat, mudah, murah dan terbuka dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan
dan kebenaran.
4.
Ditingkatkannya pemahaman dan penyadaran.
5.
Menyelesaikan segala macam proses peradilan
terhadap pelanggaran hukum .
6.
Dikembangkannya sistem ekonomi kerakyatan
yang bergantung pada mekanisme pasar.
7.
Mengembangkan persaingan yang adil dan sehat
dan menghindari struktur pasar monopolistik.
8.
Keberadaan dan kelangsungan NKRI diperkuat
yang menumpu pada bhineka tunggal ika.
9.
Penyempurnaan UUD 1945 searah dengan kebutuhan
bangsa.
10. Sistem
politik nasional yang berkedudukan rakyat demokrati dan terbuka dikembangkan.
·
Keberhasilan Polstranas
Apabila penyelenggara dan setiap masyarakat memiliki 10 poin diatas, maka
keberhasilan polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan
nasional melalui perjuangan non fisik sesuai dengan tugas dan profesinya
masing-masing. Oleh karena itu untuk mempertahankan keutuhan NKRI sangat
diperlukan kesadaran bela negara.
Sumber:
No comments:
Post a Comment