Keadilan
menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti
kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak,
tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata
Adil berarti :
·
Tidak
berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
·
Memberikan
sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
·
Mengetahui
hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan
yang berlaku.
·
Tidak
pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan
kewajibannya
- Teori keadilan menurut Aristoteles
1.
Keadilan
komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan
tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2.
Keadilan
distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai
dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
3.
Keadilan
kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang
diberikan orang lain kepada kita.
4.
Keadilan
konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang
warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah
diwajibkan.
5.
Keadilan
menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila
seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
- keadilan menurut Plato
1.
Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara
moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajibannya.
2.
Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara
prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil
berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
- Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
Mengenai teori
keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan
dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Mengenai teori keadilan
ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu
keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ada beberapa pendapat yangg lain, seperti di bawah ini :
Ada beberapa pendapat yangg lain, seperti di bawah ini :
·
Menurut
Socrates ,keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa
pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
·
Menurut
Kong Hu Cu, Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Macam-macam keadilan
1)Keadilan Komutatif (iustitia
commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu
yang merupakan hak seseorang).
Contoh :
· Rani membeli sebuah tas kepada tia
sebesar Rp.250.000 , maka rani wajib membayar Rp.250.000 kepada tia dengan
harga yang telah mereka sepakati
2)
Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
· Andi seorang karyawan di sebuah
perusahaan , ia telah bekerja selama 25th , maka ia wajar apabila mendapat
kenaikan pangkat oleh perusahaan tersebut.
3)
Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan
Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan
bersama (bonum Commune).
Contoh:
· adil kalau semua pengendara mentaati
rambu-rambu lalulintas.
·
adil
bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku
4)
Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan
pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
·
adi
adalah pengendar narkoba maka adil apabila dia di penjara karena perbuatan dia
tersebut.
·
tidak
adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum
berat
5)
Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
·
adil
kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga
kreatifitasnya
·
tidak
adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi
keritikan terhadap pemerintah
6)
Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada
pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
Contoh
:
·
Seorang
ayah wajib melindungi anak dan istrinya dari orang-orang yang jahat
·
Polisi
wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
Tanggapan : Makna keadilan sangat berperan
penting dalam kehidupan , banyak contoh dan macam-macam keadilan , seperti
keadilan komutatif , distributive, legal , vindikatif , kreatif dan protektif.
Setiap orang pasti mengetahui apa arti dari kata adil , dalam kamus b.Indonesia
adil artinya kejujuran , ketulusan, keikhlasan.
Dan di Indonesia saat ini sudah menerapkan keadilan menurut hukum dan
undang-undang yang ada .
Saran : Indonesia adalah Negara hukum ,
untuk saat ini hukum-hukum yang ada di Indonesia sudah sangat baik. Perilaku
adil yang di terapkan pemarintah kepada masyarakat sudah mulai terlihat, dan
mungkin harus terus ditingkatkan lagi. Supaya masyarakat Indonesia merasa lebih
nyaman dan tentram dalam mendapatkan keadilan dari pemerintah di Indonesia
sendiri
http://halil4.wordpress.com/2010/01/06/bab-3-keterbukaan-dan-keadilan/
No comments:
Post a Comment