nalisis dampak
lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat
perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap
lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah
aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan
Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Fungsi Amdal :
·
Bahan bagi perencanaan pembangunan
wilayah
·
Membantu proses pengambilan keputusan
tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan disain
rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·
Memberi informasi bagi masyarakat atas
dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
·
Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
·
Sebagai Scientific Document dan Legal
Document
·
Izin Kelayakan Lingkungan
Tujuan Amdal :
·
Menjaga dan meningkatkan kualitas
lingkungan hidup serta pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.
·
Mengidentifikasi, mempraktikkan, dan
mengevakuasi dampak yang mungkin terjadi terhadap lingkungan hidup yang
disebabkan oleh kegiatan yang direncanakan.
·
Meningkatkan dampak positif dan
mengurangi sampai sekecil kecilnya dampak negatif yang terjadi.
Manfaat Amdal :
a) Bagi Pemerintah
·
Mencegah terjadinya pencemarah dan
kerusakan lingkungan serta pemborosan Sumber Daya Alam secara luas. Menghindari
timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
·
Menjaga agar pelaksanaan pembangunan
tetap sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
·
Bahan bagi rencana pembangunan wilayah
& tata ruang.
b) Bagi Masyarakat
·
Mengetahui sejak dini dampak positif
& negatif akibat adanya suatu kegiatan sehingga dapat menghindari
terjadinya dampak negatif, dan memperoleh dampak positif dari kegiatan
tersebut.
·
Melaksanakan kontrol terhadap
pemanfaatan Sumber Daya Alam dan upaya pengelolaan lingkungan
·
yang dilakukan oleh pemrakarsa kegiatan.
·
Terlibat dalam pengambilan keputusan
terhadap perencara pembangunan yang mempunyai pengaruh
·
nasib & kepentingan mereka.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan
No comments:
Post a Comment