Sunday, December 28, 2014

Analisi Dampak Lingkungan

nalisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Fungsi Amdal :
·         Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
·         Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·         Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·         Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·         Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
·         Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
·         Sebagai Scientific Document dan Legal Document
·         Izin Kelayakan Lingkungan
Tujuan Amdal :
·         Menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta pencemaran sehingga dampak negatifnya   menjadi serendah mungkin.
·         Mengidentifikasi, mempraktikkan, dan mengevakuasi dampak yang mungkin terjadi terhadap lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan yang direncanakan.
·         Meningkatkan dampak positif dan mengurangi sampai sekecil kecilnya dampak negatif yang terjadi.
Manfaat Amdal :
   a) Bagi Pemerintah
·         Mencegah terjadinya pencemarah dan kerusakan lingkungan serta pemborosan Sumber Daya Alam secara luas. Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
·         Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan   dan berwawasan lingkungan.
·         Bahan bagi rencana pembangunan wilayah & tata ruang.
   b) Bagi Masyarakat
·         Mengetahui sejak dini dampak positif & negatif akibat adanya suatu kegiatan sehingga dapat menghindari terjadinya dampak negatif, dan memperoleh dampak positif dari kegiatan tersebut.
·         Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan Sumber Daya Alam dan upaya pengelolaan lingkungan
·         yang dilakukan oleh pemrakarsa kegiatan.
·         Terlibat dalam pengambilan keputusan terhadap perencara pembangunan yang mempunyai pengaruh 
·         nasib & kepentingan mereka.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan

No comments:

Post a Comment