Kemacetan
adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas
yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan.
Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai
transportasi publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya
kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk, misalnya Jakarta.
Kemacetan
lalu lintas menjadi permasalahan sehari-hari ditemukan di Pasar, Sekolah,
Terminal bus, Lampu merah dan Persimpangan jalan raya maupun rel kereta api di
Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Makassar, Palembang, Denpasar,
Jogjakarta, dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Cara
mengatasi kemacetan lalu lintas :
·
Memaksimalkan dan membantu POLANTAS :
polisi lalu lintas memiliki peranan penting dalam mengatur kendaraan dan
ketertiban, namun sayangnya mereka kurang mendapat bantuan, jam kerja mereka
menjadi terbatas sesuai dengna kemampuan. Mestinya pekerjaan polantas ini mendapat
tenaga bantuan, karena orang-orang yang dijalan susah diatur, harus ada yang
ditakuti untuk tindak penilangan bagi yang melanggar biar pada mau taat pada
peraturan lalu lintas.
·
Sosialisasi aturan rambu lalu lintas dan
sangsinya bagi masyarakat, terutama supir angkutan kendaraan umum.
·
Sterilisasi jalur kendaraan : jalur
kendaraan mesti bersih dari parkir kendaraan yang keluar jalur.
·
Aturan ketat untuk pemberhentian BUS
atau angkutan umum: pada aturan ini BUS tidak boleh mengangkat dan
memberhentikan penumpang disembarang tempat, jadi ada tempat yang sudah
ditentukan untuk mengangkut dan menurunkan penumpang. Jika berhenti sembarangan
terutama di persimpangan dapat dinekan sangsi tilang ditempat.
·
Penggunaan ukuran BUS atau angkutan yang
disesuaikan dengan ukuran jalan dan pengguna anggkutan umum : kalau di Jogja
angkutan umumnya besar-besar pada hala jalannya sempit-sempit dan penumpang
angkutan umum juga sedikit, jadi percuma menggunakan angkutan yang besar tidak
berfungsi maksimal kecuali membuat jalan jadi semakin penuh, belum lagi polusi
asap kendaraan angkutan umum yang hitam pekat sangat menggangu pengguna jalan
lainnya.
·
Batasan ijin pembelian kendaraan pribadi
untuk perorang maksimal 2 kecuali untuk usaha: selama ini kita lihat banyak
pejabat yang memiliki lebih dari 2 kendaraan yang hanya menjadi pajangan dan
untuk bermewah-mewahan.
·
Aturan ketat untuk pelanggar rambu lalu
lintas : selama ini terlalu banyak sidang jalanan atau bayar di tempat sehingga
membuat pelanggar lalu lintas tidak jera, dan parahnya lagi banyak
kelompok-kelompok pengguna kendaraan yang suka melanggar aturan lalu lintas
dengan alasan konfoi kendaraan, ya ..kalau menurut saya sih kalau cuman konfoi
untuk cari sensasi menuh-menuhi jalan sebaiknya mbok ya jangan iring-iringan,
kasian pengguna jalan lain, mereka memiliki kepentingan yang lebih penting dari
kelompok-kelompok tersebut. Harapan saya jangan ada toleransi untuk
kelompok-kelompok seperti ini, terutama suporter klub bola, dimana mereka
konfoi sesuka hatinya dan tidak menggunakan aturan lalu lintas yang telah
ditentukan
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kemacetan
No comments:
Post a Comment