Monday, December 29, 2014

Kemacetan

Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk, misalnya Jakarta.
Kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan sehari-hari ditemukan di Pasar, Sekolah, Terminal bus, Lampu merah dan Persimpangan jalan raya maupun rel kereta api di Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Makassar, Palembang, Denpasar, Jogjakarta, dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Cara mengatasi kemacetan lalu lintas :
·         Memaksimalkan dan membantu POLANTAS : polisi lalu lintas memiliki peranan penting dalam mengatur kendaraan dan ketertiban, namun sayangnya mereka kurang mendapat bantuan, jam kerja mereka menjadi terbatas sesuai dengna kemampuan. Mestinya pekerjaan polantas ini mendapat tenaga bantuan, karena orang-orang yang dijalan susah diatur, harus ada yang ditakuti untuk tindak penilangan bagi yang melanggar biar pada mau taat pada peraturan lalu lintas.
·         Sosialisasi aturan rambu lalu lintas dan sangsinya bagi masyarakat, terutama supir angkutan kendaraan umum.
·         Sterilisasi jalur kendaraan : jalur kendaraan mesti bersih dari parkir kendaraan yang keluar jalur.
·         Aturan ketat untuk pemberhentian BUS atau angkutan umum: pada aturan ini BUS tidak boleh mengangkat dan memberhentikan penumpang disembarang tempat, jadi ada tempat yang sudah ditentukan untuk mengangkut dan menurunkan penumpang. Jika berhenti sembarangan terutama di persimpangan dapat dinekan sangsi tilang ditempat.
·         Penggunaan ukuran BUS atau angkutan yang disesuaikan dengan ukuran jalan dan pengguna anggkutan umum : kalau di Jogja angkutan umumnya besar-besar pada hala jalannya sempit-sempit dan penumpang angkutan umum juga sedikit, jadi percuma menggunakan angkutan yang besar tidak berfungsi maksimal kecuali membuat jalan jadi semakin penuh, belum lagi polusi asap kendaraan angkutan umum yang hitam pekat sangat menggangu pengguna jalan lainnya.
·         Batasan ijin pembelian kendaraan pribadi untuk perorang maksimal 2 kecuali untuk usaha: selama ini kita lihat banyak pejabat yang memiliki lebih dari 2 kendaraan yang hanya menjadi pajangan dan untuk bermewah-mewahan.

·         Aturan ketat untuk pelanggar rambu lalu lintas : selama ini terlalu banyak sidang jalanan atau bayar di tempat sehingga membuat pelanggar lalu lintas tidak jera, dan parahnya lagi banyak kelompok-kelompok pengguna kendaraan yang suka melanggar aturan lalu lintas dengan alasan konfoi kendaraan, ya ..kalau menurut saya sih kalau cuman konfoi untuk cari sensasi menuh-menuhi jalan sebaiknya mbok ya jangan iring-iringan, kasian pengguna jalan lain, mereka memiliki kepentingan yang lebih penting dari kelompok-kelompok tersebut. Harapan saya jangan ada toleransi untuk kelompok-kelompok seperti ini, terutama suporter klub bola, dimana mereka konfoi sesuka hatinya dan tidak menggunakan aturan lalu lintas yang telah ditentukan
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kemacetan

No comments:

Post a Comment