Wednesday, March 25, 2015

Hak Asasi Manusia Serta Ciri Khas Hak Asasi dan Contoh Teori-teori Ham


Hak Asasi Manusia
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
  • Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  • Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  • Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  • Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
  • Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

Ciri khas HAM
ciri-ciri pokok hak asasi manusia - HAM- Dalam pasal I Undang-Undang Nomor 39 Tahun I999 tentang HAM disebutkan bahwa : Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 
Berdasarkan rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu : 
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. 
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-asul sosial dan bangsa. 
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM .

Contoh Teori-Teori  HAM
·         Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).
·         Teori Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755)
Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005)
·         Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)
Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).
·         Teori Negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904)
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).

Sumber :
Pelajaran K ewarganegaraan 1 / penulis, Dwi Cahyati A.W, Warsito Adnan. -- Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.




Wednesday, March 18, 2015

Pengertian Konsep Bentuk dan Sifat Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara


Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[1] yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politiknegara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi.[2]Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini[3] sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.
Bentuk-bentuk demokrasi
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Prinsip-prinsip demokrasi

Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan RepublikIndonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
·         Kedaulatan rakyat;
·         Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
·         Kekuasaan mayoritas;
·         Hak-hak minoritas;
·         Jaminan hak asasi manusia;
·         Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
·         Persamaan di depan hukum;
·         Proses hukum yang wajar;
·         Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
·         Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
·         Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Asas pokok demokrasi

Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu :
·         Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
·         Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
·         Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
·         Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
·         Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
·         Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
·         Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
·         Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
·         Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
·         Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
·         Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Maksud dan Tujuan PPBN
Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Di samping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia.

Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warganegara untuk ikut serta membela negara Indonesia:
1.    Pengalaman sejarah perjuangan RI
2.    Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
3.    Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4.    Kekayaan sumber daya alam
5.    Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6.    Kemungkinan timbulnya bencana perang.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode:
·   Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
·   Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama
·   Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nippon. Sedang periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini, mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan nonfisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.

b. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Contoh: adanya PPPR (Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat), OPR (Organisasi Perlawanan Rakyat), OKD (Organisasi Keamanan Desa), OKS (Organisasi Keamanan Sekolah). Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran.

c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan nonfisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan, pertama-tama perlu dibuat rumusan tujuan bela negara.

Sumber :




Tuesday, March 17, 2015

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Semasa kita masih duduk di bangku Sekolah Dasar, kita sudah mengenal pelajaran mengenai hak dan kewajiban sebagai umat manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Pengenalan hak dan kewajiban bertujuan agar kita dalam menjalani kehidupan sehari-hari dengan baik. Sebagaimana dalam kegiatan sekolah kita berhak mendapatkan ilmu dari guru yang memberi pelajaran dan kita sendiri mempunyai kewajiban untuk belajar.
Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.
Tiap manusia mempunyai Hak dan Kewajiban yang berbeda-beda sesuai tanggung jawab atas hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban tentunya kita harus mengetahui posisi  sebagai warga negara Indonesia.
Berikut adalah hak dan kewajiban sesuai Undang-undang Dasar 1945 yang sudah mengalami perubahan, pertama (TA. 1999), kedua (TA. 2000), ketiga (TA. 2001) dan keempat (TA. 2002) amandemen. Hak dan kewajiban manusia sebagai warga negara tercantum dalam Undang-Udang dasar 1945 mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 34 sebagai berikut :
Hak warga negara Indonesia;
1.      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
2.      Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
3.      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
5.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
6.      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
7.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
8.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
9.      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
10.  Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
11.  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
12.  Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
13.  Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
14.  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
15.  Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
16.  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
17.  Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
18.  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
19.  Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
20.  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
21.  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
22.  Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
23.  Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).

Kewajiban warga negara Indonesia;
1.      Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
2.      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
3.      Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
4.      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).

Dengan adanya pemahaman mengenai hak dan kewajiban ini, diharapkan warga negara Indonesia tidak akan mengalami pertentangan terhadap sesama. Disamping itu juga warga negara bukan hanya menuntut haknya saja melainkan agar dapat melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Sebagaimana pernyataan John F Kennedy bahwa “jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan kepada negaramu’’. (WK/Cend).

Sumber :  http://www.kodam17cenderawasih.mil.id/tulisan/fokus/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

Tuesday, March 10, 2015

Pengertian Bangsa dan Negara

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah.[1] Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
Faktor-Faktor Pembentukan Bangsa Menurut Dasar Identitas
Faktor-faktor pembentukan suatu bangsa sangat berkaitan dengan identitas yang menyatukan masyarakat. Faktor tersebut antara lain sebagai berikut  :
·                     Primordial yang termasuk dalam faktor ini yaitu ikatan kekerabatan, kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa dan adat istiadat.
·                     Sakral dalam faktor ini yaitu adanya kesamaan agama yang dianut oleh masyarakat dan dalam hal ini agama dapat membentuk suatu ideologi doktrin yang kuat dalam masyarakat, sehingga keterkaitannya dapat menimbulkan bangsa.
·                     Tokoh menjadi salah satu faktor pembentuk bangsa karena bagi masyarakat, tokoh dijadikan sebagai panutan untuk mewujudkan misi-misi bangsa.
·                     Sejarah merupakan salah satu faktor pembentukan bangsa karena sejarah dan pengalaman masa lalu seperti penderitaan akan melahirkan solidaritas sehingga memungkinkan untuk membentuk satu tekad dan satu tujuan antar kelompok masyarakat.
·                     Perkembangan Ekonomi dikatakan sebagai faktor pembentukan bangsa karena semakin meningkatnya perkembangan ekonomi semakin beragam pula kebutuhan masyarakat sehingga membuat masyarakat semakin ketergantungan satu sama lain dan secara tidak langsung akan membuat masyarakat ingin membentuk satu kesatuan yaitu bangsa sebagai jalan untuk memenuhi kebutuhan satu sama lain


Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Kedaulatan negara[sunting | sunting sumber]
Lihat pula: Daftar negara berdaulat
Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk pada negara berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara yang masih diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan. Meskipun bukan negara berdaulat, Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negara. Bekas negara lainnya seperti Bavaria (kini bagian dari Jerman) dan Piedmont (kini bagian dari Italia) tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri di masa lalu.
                 http://id.wikipedia.org/wiki/Bangsa