Hak Asasi Manusia
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorang sejak
ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang
dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA)
dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan
Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu
atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum
unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di
antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya
Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum
Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini
berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan
adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa,
bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang
tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM
yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak
berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang
ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya,
pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau
menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki
oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral
dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan
sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian
serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas
internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM
itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu
terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana
telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak
rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi
kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU)
diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan
pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa
diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas
keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di
manapun.
Ciri khas HAM
ciri-ciri
pokok hak asasi manusia - HAM- Dalam pasal I Undang-Undang Nomor 39 Tahun I999
tentang HAM disebutkan bahwa : Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berdasarkan rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu :
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-asul sosial dan bangsa.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM .
Berdasarkan rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu :
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-asul sosial dan bangsa.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM .
Contoh Teori-Teori HAM
·
Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society
Agreement (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini
menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak
yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi:
2005).
·
Teori Trias Politika / Theory Trias Politica
(1688-1755)
Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini
menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif,
yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi
dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005)
·
Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty
of the People (1712-1778)
Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini
menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan
rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).
·
Teori Negara Hukum / Theory State of Law
(1724-1904)
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini
menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban
warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).
Sumber :
Pelajaran
K ewarganegaraan 1 / penulis, Dwi Cahyati A.W, Warsito Adnan. -- Jakarta :
Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.