Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang
semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa
Yunani δημοκρατία (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat",[1] yang terbentuk dari δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau
"kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politiknegara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan
antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan
elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun
kenyataannya sudah tidak jelas lagi.[2]Sistem politik
Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit
yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di
semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan
demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian
besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak
suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah
ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk
pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok
kecil, seperti oligarki. Apapun itu,
perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini[3] sekarang tampak ambigu karena beberapa
pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan
monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai
sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada
kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan
mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk
dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya.
Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi
langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif
dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi
modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan
politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi
perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan
institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.
Bentuk-bentuk demokrasi
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung
merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau
pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi
langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana
ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat
berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis
karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini
menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung
tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi
perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat
memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil
keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi
Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara
demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan RepublikIndonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang
kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi
adalah:
·
Kedaulatan rakyat;
·
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari
yang diperintah;
·
Kekuasaan mayoritas;
·
Hak-hak minoritas;
·
Jaminan hak asasi manusia;
·
Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
·
Persamaan di depan hukum;
·
Proses hukum yang wajar;
·
Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
·
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
·
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama,
dan mufakat.
Asas
pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu
pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia,
yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut
terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu :
·
Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya
pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
·
Pengakuan hakikat dan martabat manusia,
misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia
demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya,
demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi
adalah sebagai berikut:
·
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat)
dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung
maupun tidak langsung (perwakilan).
·
Adanya pengakuan, penghargaan, dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
·
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala
bidang.
·
Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan
kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
·
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
·
Adanya pers (media massa) yang bebas untuk
menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
·
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil
rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
·
Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil
untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota
lembaga perwakilan rakyat.
·
Adanya pengakuan terhadap perbedaan
keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara
Pembelaan negara atau bela negara adalah
tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup
berbangsa dan bernegara.
Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Maksud dan Tujuan PPBN
Usaha pembelaan negara bertumpu pada
kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian
perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk
ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan
bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara
dan bangsanya. Di samping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami
kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara
Indonesia.
Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warganegara untuk ikut serta membela negara Indonesia:
Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warganegara untuk ikut serta membela negara Indonesia:
1. Pengalaman sejarah
perjuangan RI
2. Kedudukan wilayah geografis
Nusantara yang strategis
3. Keadaan penduduk
(demografis) yang besar
4. Kekayaan sumber daya alam
5. Perkembangan dan kemajuan
IPTEK di bidang persenjataan
6. Kemungkinan timbulnya
bencana perang.
Perkembangan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode:
· Tahun 1965 sampai tahun
1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
·
Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau
Orde Lama
· Tahun 1998 sampai sekarang
disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut
terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi
adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik
dari luar oleh tentara sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai
Nippon. Sedang periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah
“tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman.
Perkembangan kemajuan zaman ini, mempengaruhi perilaku bangsa dengan
tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan
nonfisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.
b. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Contoh: adanya PPPR (Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat), OPR (Organisasi Perlawanan Rakyat), OKD (Organisasi Keamanan Desa), OKS (Organisasi Keamanan Sekolah). Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran.
c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan nonfisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan, pertama-tama perlu dibuat rumusan tujuan bela negara.
b. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Contoh: adanya PPPR (Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat), OPR (Organisasi Perlawanan Rakyat), OKD (Organisasi Keamanan Desa), OKS (Organisasi Keamanan Sekolah). Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran.
c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan nonfisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan, pertama-tama perlu dibuat rumusan tujuan bela negara.
Sumber :
No comments:
Post a Comment