Semasa
kita masih duduk di bangku Sekolah Dasar, kita sudah mengenal pelajaran
mengenai hak dan kewajiban sebagai umat manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Pengenalan hak dan kewajiban bertujuan agar kita dalam menjalani kehidupan
sehari-hari dengan baik. Sebagaimana dalam kegiatan sekolah kita berhak
mendapatkan ilmu dari guru yang memberi pelajaran dan kita sendiri mempunyai
kewajiban untuk belajar.
Hak
dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan.
Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk
itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat
dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan
menimbulkan pertentangan.
Tiap manusia mempunyai Hak dan Kewajiban yang
berbeda-beda sesuai tanggung jawab atas hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban tentunya
kita harus mengetahui posisi sebagai warga negara Indonesia.
Berikut
adalah hak dan kewajiban sesuai Undang-undang Dasar 1945 yang sudah mengalami
perubahan, pertama (TA. 1999), kedua (TA. 2000), ketiga (TA. 2001) dan keempat
(TA. 2002) amandemen. Hak dan kewajiban manusia sebagai warga negara tercantum
dalam Undang-Udang dasar 1945 mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 34
sebagai berikut :
Hak
warga negara Indonesia;
1. Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27
ayat 2).
2. Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
3. Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
4. Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
5. Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
(pasal 28C ayat 1).
6. Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
7. Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
8. Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja (pasal 28D ayat 2)
9. Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
10. Setiap orang berhak atas
status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
11. Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
12. Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
13. Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia (Pasal 28F)
14. Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi (Pasal 28G ayat 1).
15. Setiap orang berhak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
16. Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat
1).
17. Setiap orang berhak
memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
18. Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
19. Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
20. Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat
2).
21. Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
22. Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
23. Tiap-tiap warga negara
berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
Kewajiban warga
negara Indonesia;
1. Segala warga negara
bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
2. Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
3. Di dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
4. Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
Dengan adanya pemahaman mengenai hak dan
kewajiban ini, diharapkan warga negara Indonesia tidak akan mengalami
pertentangan terhadap sesama. Disamping itu juga warga negara bukan hanya
menuntut haknya saja melainkan agar dapat melaksanakan kewajibannya sebagai
warga negara yang baik. Sebagaimana pernyataan John F Kennedy bahwa “jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan
apa yang kamu berikan kepada negaramu’’. (WK/Cend).
Sumber : http://www.kodam17cenderawasih.mil.id/tulisan/fokus/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
No comments:
Post a Comment