Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional pastinya mempunyai rumusan dengan
pengertian yang baku dalam upayanya menghadapi dinamika perkembangan dunia dari masa ke masa. Kepastian itu menjadi keharusan karena dipakai sebagai titik
dasar atau titik tolak untuk gerak implemetasi/penerapan di dalam hidup dan
kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Pengertian baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia
adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi,
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan
gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas
, integritas, kelangsungan hidup bangsa
dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Oleh karena itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup
dan kehidupan nasional yang harus
senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal
demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga,
masyarakat, bangsa dan negara dengan
modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan
geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan
konstelasi yang ada disekitar Indonesia.
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi
pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh
aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD
1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional
Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan
ketangguhan bangsa yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan
keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa
dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran
yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah
kemampuan bangsa dan negara untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap
ancaman dari luar maupun dari dalam.
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan
ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional
untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan
nasional.
Hakikat konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan secara seimbang , serasi dan selaras dalam aspek
hidup dan kehidupan nasional.
Latar Belakang
Setiap
bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan
kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai
fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun demikian, pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena
dalam perjalanannya kearah itu akan muncul
energi baik yang positif maupun negatif
yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten,
efektif, dan efisien.
Energi positif
bisa muncul dari dua situasi kondisi yaitu dalam negeri dan luar negeri. Kedua
situasi kondisi itu akan menjadi motor dan stimulan untuk membangkitkan
kesadaran pada bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang holistik dan
komprehensif. Di sisi lain, energi negatif juga akan muncul dari dua situasi
kondisi tadi, yang biasanya menjadi penghambat dan rintangan untuk membangun ketahanan nasional. Energi
negatif biasanya muncul secara parsial
tetapi tidak bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk yang
tersistem dan terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang memakan
waktu lama.
Energi positif
tersebut diatas dalam banyak wacana biasanya disebut dengan daya dan upaya
penguatan pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya. Sementara itu, energi negatif cenderung untuk menghambat dengan
tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan suatu bangsa.
Kemampuan,
kekuatan, ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa melemahkan dan atau
menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang
yang disebut dengan Ketahanan Nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional
mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun serta ditumbuhkembangkan secara
terus-menerus dengan simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan
bangsa. Lebih jauh dari itu adalah makin tinggi tingkat ketahanan nasional
suatu bangsa maka makin kuat pula posisi
bangsa itu dalam pergaulan dunia.
Bangsa dan
negara Indonesia sejak proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945
pun tidak lepas dan luput dari persoalan
yang berkaitan dengan ketahanan nasional
karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia
mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka
dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan geostrategi yang kemudian
dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya maka bangsa Indonesia berada
pada posisi yang rawan dengan instabilitas nasional yang diakibatkan dari
berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan pengaruh baik dari
dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu sudah dipastikan akan memberikan
dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Indonesia
adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan
penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku.
Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan
seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya.
Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional
karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia
dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia
mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum
sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan
aspirasi rakyat.
Sumber :
http://emil.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/18778/minggu+8.doc
No comments:
Post a Comment