Tuesday, December 30, 2014

Hak Asasi Manusia

Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

Sejarah Asal Mula Candi Borobudur

Sejarah Candi Borobudur terletak di Desa Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Candi ini merupakan candi Buddha terbesar kedua setelah Candi Ankor Wat di Kamboja dan termasuk dalam salah satu dari tujuh keajaiban dunia. Ada beberapa versi mengenai asal usul nama candi ini. Versi pertama mengatakan bahwa nama Borobudur berasal dari bahasa Sanskerta yaitu “bara” yang berarti “kompleks candi atau biara” dan “beduhur” yang berarti “tinggi/di atas”.
Versi kedua mengatakan bahwa nama Sejarah Candi Borobudur kemungkinan berasal dari kata “sambharabudhara” yang berarti “gunung yang lerengnya berteras-teras”. Versi ketiga yang ditafsirkan oleh Prof. Dr. Poerbotjoroko menerangkan bahwa kata Borobudur berasal dari kata “bhoro” yang berarti “biara” atau “asrama” dan “budur” yang berarti “di atas”.
Pendapat Poerbotjoroko ini dikuatkan oleh Prof. Dr. W.F. Stutterheim yang berpendapat bahwa Bodorbudur berarti “biara di atas sebuah bukit”. Sedangkan, versi lainnya lagi yang dikemukakan oleh Prof. J.G. de Casparis berdasarkan prasati Karang Tengah, menyebutkan bahwa Borobudur berasal dari kata “bhumisambharabudhara” yang berarti “tempat pemujaan bagi arwah nenek moyang”
Masih berdasarkan prasasti Karang Tengah dan ditambah dengan prasasti Kahuluan, J.G. de Casparis dalam disertasinya tahun 1950 mengatakan bahwa Sejarah Candi Borobudur diperkirakan didirikan oleh Raja Samaratungga dari wangsa Sayilendra sekitar tahun Sangkala rasa sagara kstidhara atau tahun Caka 746 (824 Masehi) dan baru dapat diselesaikan oleh puterinya yang bernama Dyah Ayu Pramodhawardhani pada sekitar tahun 847 Masehi. Pembuatan candi ini menurut prasasti Klurak (784 M) dibantu oleh seorang guru dari Ghandadwipa (Bengalore) bernama Kumaragacya dan seorang pangeran dari Kashmir yang bernama Visvawarma.
Versi Lainnya
Asal Usul Sejarah Borobudur – Candi borobudur merupakan salah satu obyek wisata yang terkenal di Indonesia yang terletak di Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Candi Borobudur didirikan sekitar tahun 800-an Masehi oleh para penganut agama Buddha Wahayana. Dalam sejarah candi borobudur, terdapat berbagai teori yang menjelaskan asal usul nama candi borobudur. Salah satunya menyatakan bahwa nama borobudur kemungkinan berasal dari kata Sambharabhudhara yang artinya “gunung” (bhudara) di mana di lereng-lerengnya terletak teras-teras.
Selain itu terdapat beberapa etimologi rakyat lainnya. Misalkan kata borobudur berasal dari ucapan “para Buddha” yang karena pergeseran bunyi menjadi borobudur. Penjelasan lain ialah bahwa nama ini berasal dari dua kata “bara” dan “beduhur”. Kata bara konon berasal dari kata vihara, sementara ada pula penjelasan lain di mana bara berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya kompleks candi atau biara dan beduhur artinya ialah “tinggi”, atau mengingatkan dalam bahasa Bali yang berarti “di atas”. Jadi maksudnya ialah sebuah biara atau asrama yang berada di tanah tinggi.
Sejarawan J.G. de Casparis dalam disertasinya untuk mendapatkan gelar doktor pada 1950 berpendapat bahwa Borobudur adalah tempat pemujaan. Berdasarkan prasasti Karangtengah dan Kahulunan, Casparis memperkirakan pendiri Borobudur adalah raja Mataram dari wangsa Syailendra bernama Samaratungga, yang melakukan pembangunan sekitar tahun 824 M.
Bangunan raksasa itu baru dapat diselesaikan pada masa putrinya, Ratu Pramudawardhani. Pembangunan Borobudur diperkirakan memakan waktu setengah abad. Dalam prasasti Karangtengah pula disebutkan mengenai penganugerahan tanah sima (tanah bebas pajak) oleh Çr? Kahulunan (Pramudawardhani) untuk memelihara Kam?l?n yang disebut Bh?misambh?ra. Istilah Kam?l?n sendiri berasal dari kata mula yang berarti tempat asal muasal, bangunan suci untuk memuliakan leluhur, kemungkinan leluhur dari wangsa Sailendra. Casparis memperkirakan bahwa Bh?mi Sambh?ra Bhudh?ra dalam bahasa sansekerta yang berarti “Bukit himpunan kebajikan sepuluh tingkatan boddhisattwa”, adalah nama asli Borobudur.
Letak candi ini diatas perbukitan yang terletak di Desa Borobudur, Mungkid, Magelang atau 42 km sebelah laut kota Yogyakarta. Dikelilingi Bukit Manoreh yang membujur dari arah timur ke barat. Sementara di sebelah timur terdapat Gunung Merapi dan Merbau, serta disebelah barat ada Gunumg Sindoro dan Gunung Sumbing.
Dibutuhkan tak kurang dari 2 juta balok batu andesit atau setara dengan 50.000m persegi untuk membangun Candi Borobudur ini. Berat keseluruhan candi mencapai 3,5 juta ton. Seperti umumnya bangunan candi, Bororbudur memiliki 3 bagian bangunan, yaitu kaki, badan dan atas. Bangunan kaki disebut Kamadhatu, yang menceritakan tentang kesadaran yang dipenuhi dengan hawa nafsu dan sifat-sifat kebinatangan. Kemudian Ruphadatu, yang bermakna sebuah tingkatan kesadaran manusia yang masih terikat hawa nafsu, materi dan bentuk. Sedangkan Aruphadatu yang tak lagi terikat hawa nafsu, materi dan bentuk digambarkan dalam bentuk stupa induk yang kosong. Hal ini hanya dapat dicapai dengan keinginan dan kekosongan

sumber : http://forum.kompas.com/teras/208442-sejarah-asal-mula-candi-borobudur.html

Monday, December 29, 2014

Kemacetan

Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk, misalnya Jakarta.
Kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan sehari-hari ditemukan di Pasar, Sekolah, Terminal bus, Lampu merah dan Persimpangan jalan raya maupun rel kereta api di Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Makassar, Palembang, Denpasar, Jogjakarta, dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Cara mengatasi kemacetan lalu lintas :
·         Memaksimalkan dan membantu POLANTAS : polisi lalu lintas memiliki peranan penting dalam mengatur kendaraan dan ketertiban, namun sayangnya mereka kurang mendapat bantuan, jam kerja mereka menjadi terbatas sesuai dengna kemampuan. Mestinya pekerjaan polantas ini mendapat tenaga bantuan, karena orang-orang yang dijalan susah diatur, harus ada yang ditakuti untuk tindak penilangan bagi yang melanggar biar pada mau taat pada peraturan lalu lintas.
·         Sosialisasi aturan rambu lalu lintas dan sangsinya bagi masyarakat, terutama supir angkutan kendaraan umum.
·         Sterilisasi jalur kendaraan : jalur kendaraan mesti bersih dari parkir kendaraan yang keluar jalur.
·         Aturan ketat untuk pemberhentian BUS atau angkutan umum: pada aturan ini BUS tidak boleh mengangkat dan memberhentikan penumpang disembarang tempat, jadi ada tempat yang sudah ditentukan untuk mengangkut dan menurunkan penumpang. Jika berhenti sembarangan terutama di persimpangan dapat dinekan sangsi tilang ditempat.
·         Penggunaan ukuran BUS atau angkutan yang disesuaikan dengan ukuran jalan dan pengguna anggkutan umum : kalau di Jogja angkutan umumnya besar-besar pada hala jalannya sempit-sempit dan penumpang angkutan umum juga sedikit, jadi percuma menggunakan angkutan yang besar tidak berfungsi maksimal kecuali membuat jalan jadi semakin penuh, belum lagi polusi asap kendaraan angkutan umum yang hitam pekat sangat menggangu pengguna jalan lainnya.
·         Batasan ijin pembelian kendaraan pribadi untuk perorang maksimal 2 kecuali untuk usaha: selama ini kita lihat banyak pejabat yang memiliki lebih dari 2 kendaraan yang hanya menjadi pajangan dan untuk bermewah-mewahan.

·         Aturan ketat untuk pelanggar rambu lalu lintas : selama ini terlalu banyak sidang jalanan atau bayar di tempat sehingga membuat pelanggar lalu lintas tidak jera, dan parahnya lagi banyak kelompok-kelompok pengguna kendaraan yang suka melanggar aturan lalu lintas dengan alasan konfoi kendaraan, ya ..kalau menurut saya sih kalau cuman konfoi untuk cari sensasi menuh-menuhi jalan sebaiknya mbok ya jangan iring-iringan, kasian pengguna jalan lain, mereka memiliki kepentingan yang lebih penting dari kelompok-kelompok tersebut. Harapan saya jangan ada toleransi untuk kelompok-kelompok seperti ini, terutama suporter klub bola, dimana mereka konfoi sesuka hatinya dan tidak menggunakan aturan lalu lintas yang telah ditentukan
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kemacetan

Penyebaran Islam di Nusantara

Penyebaran Islam di Nusantara adalah proses menyebarnya agama Islam di Nusantara (sekarang Indonesia). Islam dibawa ke Nusantara oleh pedagang dari Gujarat, India selama abad ke-11, meskipun Muslim telah mendatangi Nusantara sebelumnya.[butuh rujukan] Pada akhir abad ke-16, Islam telah melampaui jumlah penganut Hindu dan Buddhisme sebagai agama dominan bangsa Jawa dan Sumatra. Bali mempertahankan mayoritas Hindu, sedangkan pulau-pulau timur sebagian besar tetap menganut animisme sampai abad 17 dan 18 ketika agama Kristen menjadi dominan di daerah tersebut.
Penyebaran Islam di Nusantara pada awalnya didorong oleh meningkatnya jaringan perdagangan di luar kepulauan Nusantara. Pedagang dan bangsawan dari kerajaan besar Nusantara biasanya adalah yang pertama mengadopsi Islam. Kerajaan yang dominan, termasuk Kesultanan Mataram (di Jawa Tengah sekarang), dan Kesultanan Ternate dan Tidore di Kepulauan Maluku di timur. Pada akhir abad ke-13, Islam telah berdiri di Sumatera Utara, abad ke-14 di timur laut Malaya, Brunei, Filipina selatan, di antara beberapa abdi kerajaan di Jawa Timur, abad ke-15 di Malaka dan wilayah lain dari Semenanjung Malaya (sekarang Malaysia). Meskipun diketahui bahwa penyebaran Islam dimulai di sisi barat Nusantara, kepingan-kepingan bukti yang ditemukan tidak menunjukkan gelombang konversi bertahap di sekitar setiap daerah Nusantara, melainkan bahwa proses konversi ini rumit dan lambat.
Meskipun menjadi salah satu perkembangan yang paling signifikan dalam sejarah Indonesia, bukti sejarah babak ini terkeping-keping dan umumnya tidak informatif sehingga pemahaman tentang kedatangan Islam ke Indonesia sangat terbatas. Ada perdebatan di antara peneliti tentang apa kesimpulan yang bisa ditarik tentang konversi masyarakat Nusantara kala itu. Bukti utama, setidaknya dari tahap-tahap awal proses konversi ini, adalah batu nisan dan beberapa kesaksian peziarah, tetapi bukti ini hanya dapat menunjukkan bahwa umat Islam pribumi ada di tempat tertentu pada waktu tertentu. Bukti ini tidak bisa menjelaskan hal-hal yang lebih rumit seperti bagaimana gaya hidup dipengaruhi oleh agama baru ini, atau seberapa dalam Islam mempengaruhi masyarakat. Dari bukti ini tidak bisa diasumsikan, bahwa karena penguasa saat itu dikenal sebagai seorang Muslim, maka proses Islamisasi daerah itu telah lengkap dan mayoritas penduduknya telah memeluk Islam; namun proses konversi ini adalah suatu proses yang berkesinambungan dan terus berlangsung di Nusantara, bahkan tetap berlangsung sampai hari ini di Indonesia modern. Namun demikian, titik balik yang jelas terjadi adalah ketika Kerajaan Hindu Majapahit di Jawa dihancurkan oleh Kerajaan Islam Demak. Pada 1527, pemimpin perang Muslim Fatahillah mengganti nama Sunda Kelapa yang baru ditaklukkannya sebagai "Jayakarta" (berarti "kota kemenangan") yang akhirnya seiring waktu menjadi "Jakarta". Asimilasi budaya Nusantara menjadi Islam kemudian meningkat dengan cepat setelah penaklukan ini.
Pada awalnya sejarawan meyakini bahwa Islam menyebar di masyarakat Nusantara dengan cara yang umumnya berlangsung damai, dan dari abad ke-14 sampai akhir abad ke-19 Nusantara melihat hampir tidak ada aktivitas misionaris Muslim terorganisir. Namun klaim ini kemudian dibantah oleh temuan sejarawan bahwa beberapa bagian dari Jawa, seperti Suku Sunda di Jawa Barat dan kerajaan Majapahit di Jawa Timur ditaklukkan oleh Muslim Jawa dari Kesultanan Demak. Kerajaan Hindu-Buddha Sunda Pajajaran ditaklukkan oleh kaum Muslim di abad ke-16, sedangkan bagian pesisir-Muslim dan pedalaman Jawa Timur yang Hindu-Buddha sering berperang. Pendiri Kesultanan Aceh Ali Mughayat Syah memulai kampanye militer pada tahun 1520 untuk mendominasi bagian utara Sumatera dan mengkonversi penduduknya menjadi Islam. Penyebaran terorganisir Islam juga terbukti dengan adanya Wali Sanga (sembilan orang suci) yang diakui mempunyai andil besar dalam Islamisasi Nusantara secara sistematis selama periode ini.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Penyebaran_Islam_di_Nusantara

Sunday, December 28, 2014

Analisi Dampak Lingkungan

nalisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Fungsi Amdal :
·         Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
·         Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·         Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·         Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·         Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
·         Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
·         Sebagai Scientific Document dan Legal Document
·         Izin Kelayakan Lingkungan
Tujuan Amdal :
·         Menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta pencemaran sehingga dampak negatifnya   menjadi serendah mungkin.
·         Mengidentifikasi, mempraktikkan, dan mengevakuasi dampak yang mungkin terjadi terhadap lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan yang direncanakan.
·         Meningkatkan dampak positif dan mengurangi sampai sekecil kecilnya dampak negatif yang terjadi.
Manfaat Amdal :
   a) Bagi Pemerintah
·         Mencegah terjadinya pencemarah dan kerusakan lingkungan serta pemborosan Sumber Daya Alam secara luas. Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
·         Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan   dan berwawasan lingkungan.
·         Bahan bagi rencana pembangunan wilayah & tata ruang.
   b) Bagi Masyarakat
·         Mengetahui sejak dini dampak positif & negatif akibat adanya suatu kegiatan sehingga dapat menghindari terjadinya dampak negatif, dan memperoleh dampak positif dari kegiatan tersebut.
·         Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan Sumber Daya Alam dan upaya pengelolaan lingkungan
·         yang dilakukan oleh pemrakarsa kegiatan.
·         Terlibat dalam pengambilan keputusan terhadap perencara pembangunan yang mempunyai pengaruh 
·         nasib & kepentingan mereka.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan

NARKOBA

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.[butuh rujukan] Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Bahaya narkoba  sebagai berikut  :
1) Bahaya narkoba terhadap fisik
  • Gangguan pada system syaraf (neurologis)
  • Gangguan pada jantung dan pembuluh  darah (kardiovaskuler)
  • Gangguan pada kulit (dermatologis)
  • Gangguan pada paru-paru (pulmoner)
  • Sering sakit kepala, mual-mual dan  muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan insomnia

Gangguan terhadap kesehatan reproduksi yaitu gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
Gangguan terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya  adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV
Bahaya narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
2) Bahaya narkoba terhadap psikologi
  • Kerja lamban dan seroboh, sering tegang dan gelisah
  • Hilang rasa percaya diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
  • Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
  • Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
  • Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri

3) Bahaya narkoba terhadap lingkungan sosial
  • Gangguan mental
  • Anti-sosial dan asusila
  • Dikucilkan oleh lingkungan
  • Merepotkan dan menjadi beban keluarga
  • Pendidikan menjadi terganggu dan masa depan suram
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba

Bahaya Asap Rokok

Asap rokok adalah suatu bahaya bagi lingkungan yang sangat serius dan merupakan penyebab penting terganggunya kesehatan kita, baik bagi perokok maupun bagi kita yang tidak merokok.
Asap rokok mengandung lebih dari 4.000 bahan kimia, termasuk zat yang sering dijumpai dalam kandungan polusi udara yang berbahaya, zat yang terdapat dalam sampah berbahaya, lebih dari 50 jenis zat penyebab kanker dan lebih dari 100 bahan kimia beracun lainnya. Beberapa zat yang telah familiar dengan kita diantaranya karbonmonoksida (menurunkan kadar oksigen), nikotin (penyebab kecanduan dan bisa menurunkan kerja otot hati), dan tar (campuran beragam zat-zat beracun). Bahkan, Environmental Protection Agency Amerika menggolongkan rokok sebagai karsinogen kelas A, disejajarkan dengan asbeston, arsenik, benzene, dan radon.
Banyak unsur beracun dari asap rokok yang bersifat genotoxic (misalnya: menyebabkan kerusakan pada sel DNA yang akhirnya mengakibatkan mutasi sel yang tidak terkendali atau kanker).
Menyebabkan Penyakit bagi Orang Lain
Orang yang tidak merokok sangat dirugikan oleh asap rokok, karena asap rokok akan terhisap oleh siapa saja yang berada dekat si perokok. Beberapa penyakit yang bisa timbul pada perokok pasif, menurut British Medical Association (BMA), antara lain :
Bagi orang dewasa
  • Kanker paru-paru
  • Penyakit jantung koroner
  • Penyakit hati
  • Asma
  • Bronkitis
  • Strike
  • Terganggunya pertumbuhan janin
  • Bayi lahir prematur

Bagi anak-anak
  • Sindrom kematian mendadak pada bayi atau Cot death (Sudden infant death syndrome)
  • Infeksi/peradangan telinga
  • Infeksi/peradangan pernapasan
  • Asma atau "bibit" asma (yang akan diderita setelah dewasa nanti)
  • Pneumonia
  • Bronkhitis

Dampak buruk lainnya
  • Pemendekan nafas
  • Nausea
  • Iritasi pernafasan
  • Sakit kepala
  • Batuk
  • Iritasi mata

Sumber : http://www.smallcrab.com/kesehatan/522-bahaya-asap-rokok-bagi-orang-lain

Kota Bukittinggi

Kota Bukittinggi adalah kota terbesar kedua di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Kota ini pernah menjadi ibu kota Indonesia pada masa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia.Kota ini juga pernah menjadi ibu kota Provinsi Sumatera dan Provinsi Sumatera Tengah.
Bukittinggi pada zaman kolonial Belanda disebut dengan Fort de Kock dan dahulunya dijuluki sebagai Parijs van Sumatra selain Kota Medan. Kota ini merupakan tempat kelahiran beberapa tokoh pendiri Republik Indonesia, di antaranya adalah Mohammad Hatta dan Assaat yang masing-masing merupakan proklamator dan pejabat presiden Republik Indonesia.
Selain sebagai kota perjuangan, Bukittinggi juga terkenal sebagai kota wisata yang berhawa sejuk, dan bersaudara (sister city) dengan Seremban di Negeri Sembilan, Malaysia. Seluruh wilayah kota ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Agam. Tempat wisata yang ramai dikunjungi adalah Jam Gadang, yaitu sebuah menara jam yang terletak di jantung kota sekaligus menjadi simbol bagi kota yang berada di tepi Ngarai Sianok.
Kota Bukittinggi semula merupakan pasar (pekan) bagi masyarakat Agam Tuo. Kemudian setelah kedatangan Belanda, kota ini menjadi kubu pertahanan mereka untuk melawan Kaum Padri. Pada tahun 1825, Belanda mendirikan benteng di salah satu bukit yang terdapat di dalam kota ini. Tempat ini dikenal sebagai benteng Fort de Kock, sekaligus menjadi tempat peristirahatan opsir-opsir Belanda yang berada di wilayah jajahannya. Pada masa pemerintahan Hindia-Belanda, kawasan ini selalu ditingkatkan perannya dalam ketatanegaraan yang kemudian berkembang menjadi sebuah stadsgemeente (kota),[7] dan juga berfungsi sebagai ibu kota Afdeeling Padangsche Bovenlanden dan Onderafdeeling Oud Agam.
Pada masa pendudukan Jepang, Bukittinggi dijadikan sebagai pusat pengendalian pemerintahan militernya untuk kawasan Sumatera, bahkan sampai ke Singapura dan Thailand. Kota ini menjadi tempat kedudukan komandan militer ke-25 Kempetai, di bawah pimpinan Mayor Jenderal Hirano Toyoji.Kemudian kota ini berganti nama dari Stadsgemeente Fort de Kock menjadi Bukittinggi Si Yaku Sho yang daerahnya diperluas dengan memasukkan nagari-nagari sekitarnya seperti Sianok Anam Suku, Gadut, Kapau, Ampang Gadang, Batu Taba, dan Bukit Batabuah. Sekarang nagari-nagari tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Agam.
Setelah kemerdekaan Indonesia, Bukittinggi ditetapkan sebagai Ibu Kota Provinsi Sumatera, dengan gubernurnya Mr. Teuku Muhammad Hasan. Kemudian Bukittinggi juga ditetapkan sebagai wilayah pemerintahan kota berdasarkan Ketetapan Gubernur Provinsi Sumatera Nomor 391 tanggal 9 Juni 1947.
Pada masa mempertahankan kemerdekaan Indonesia, Kota Bukitinggi berperan sebagai kota perjuangan, ketika pada tanggal 19 Desember 1948 kota ini ditunjuk sebagai Ibu Kota Negara Indonesia setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda atau dikenal dengan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Di kemudian hari, peristiwa ini ditetapkan sebagai Hari Bela Negara, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 18 Desember 2006.
Selanjutnya Kota Bukittinggi menjadi kota besar berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kota besar dalam lingkungan daerah Provinsi Sumatera Tengah masa itu, yang meliputi wilayah Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau sekarang.
Dalam rangka perluasan wilayah kota, pada tahun 1999 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1999 yang isinya menggabungkan nagari-nagari di sekitar Bukittinggi ke dalam wilayah kota. Nagari-nagari tersebut yaitu Cingkariang, Gaduik, Sianok Anam Suku, Guguak Tabek Sarojo, Ampang Gadang, Ladang Laweh, Pakan Sinayan, Kubang Putiah, Pasia, Kapau, Batu Taba, dan Koto Gadang. Namun, sebagian masyarakat di nagari-nagari tersebut menolak untuk bergabung dengan Bukittinggi sehingga, peraturan tersebut hingga saat ini belum dapat dilaksanakan.


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Bukittinggi

Tuesday, December 16, 2014

Budaya

Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaianbangunan, dan karya seniBahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasidengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.
Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.
Beberapa alasan mengapa orang mengalami kesulitan ketika berkomunikasi dengan orang dari budaya lain terlihat dalam definisi budaya: Budaya adalah suatu perangkat rumit nilai-nilai yang dipolarisasikan oleh suatu citra yang mengandung pandangan atas keistimewaannya sendiri."Citra yang memaksa" itu mengambil bentuk-bentuk berbeda dalam berbagai budaya seperti "individualisme kasar" di Amerika, "keselarasan individu dengan alam" di Jepang dan "kepatuhan kolektif" di Cina.
Citra budaya yang bersifat memaksa tersebut membekali anggota-anggotanya dengan pedoman mengenai perilaku yang layak dan menetapkan dunia makna dan nilai logisyang dapat dipinjam anggota-anggotanya yang paling bersahaja untuk memperoleh rasa bermartabat dan pertalian dengan hidup mereka.
Dengan demikian, budayalah yang menyediakan suatu kerangka yang koheren untuk mengorganisasikan aktivitas seseorang dan memungkinkannya meramalkan perilaku orang lain.
Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.
Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.
Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya

HIV


    Virus imunodifisiensi manusia (bahasa Inggris: human immunodeficiency virus; HIV ) adalah suatu virus yang dapat menyebabkan penyakit AIDS. Virus ini menyerang manusia dan menyerang sistem kekebalan (imunitas) tubuh, sehingga tubuh menjadi lemah dalam melawan infeksi. Tanpa pengobatan, seorang dengan HIV bisa bertahan hidup selama 9-11 tahun setelah terinfeksi, tergantung tipenya. Dengan kata lain, kehadiran virus ini dalam tubuh akan menyebabkan defisiensi (kekurangan) sistem imun.Penyaluran virus HIV bisa melalui penyaluran Semen (reproduksi), Darah, cairan vagina, dan ASI. HIV bekerja dengan membunuh sel-sel penting yang dibutuhkan oleh manusia, salah satunya adalah Sel T pembantu, Makrofaga, Sel dendritik. Ini menyebabkan penurunan pada angka CD4 Sel T.
    Di tahun 2014, the Joint United Nation Program on HIV/AIDS (UNAIDS) memberikan rapor merah kepada Indonesia sehubungan penanggulangan HIV/AIDS. Pasien baru meningkat 47 persen sejak 2005. Kematian akibat AIDS di Indonesia masih tinggi, karena hanya 8 persen Orang Dengan HIV AIDS (ODHA) yang mendapatkan pengobatan obat antiretroviral (ARV).
    Para peneliti mungkin telah menentukan mengapa tubuh begitu lamban membuat antibodi yang efektif melawan HIV. Berdasarkan rincian penelitian yang diterbitkan dalam jurnal PLoS Medicine edisi Juli 2009 versi internet, HIV melumpuhkan produksi sel B pembuat antibodi hanya dalam 17 hari setelah terinfeksi.
    Antibodi adalah protein kecil yang membunuh atau mengikat organisme asing agar dikeluarkan oleh sel sistem kekebalan. Antibodi dibuat oleh sel B, khusus terhadap masing-masing infeksi. Pada HIV, pengembangan antibodi terhadap jenis virus yang masuk ke dalam tubuh adalah cukup lamban – kadang pembuatannya membutuhkan hingga beberapa bulan untuk mencapai jumlah yang cukup. Sebaliknya, banyak infeksi virus dan bakteri lain yang memicu pembuatan antibodi dalam beberapa hari setelah infeksi. Namun, sejauh ini, belum ada yang mampu menjelaskan dan membuktikan mengapa tanggapan antibodi terhadap HIV begitu lamban.
    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Marc Levesque MD. PhD, dari Fakultas Kedokteran Universitas Duke di Durham, North Carolina, AS dan rekan memeriksa jumlah sel B dalam contoh darah atau kelenjar getah bening di usus yang diambil dari 26 orang yang baru terinfeksi. Tingkat sel B dalam darah diukur pada 17 hari setelah infeksi pada 26 orang, dan pada jaringan usus pada 47 hari setelah infeksi pada 14 orang. Beberapa pasien langsung mulai terapi antiretroviral (ART), sementara yang lain tidak. Contoh darah pasien dari kedua kelompok dibandingkan dengan contoh darah yang diambil dari peserta penelitian yang HIV-negatif.
    Hanya 17 hari setelah infeksi, tim Levesque menemukan tanda kerusakan yang bermakna pada sel B. Jumlah sel B naif pada pasien terinfeksi HIV adalah separuh dari jumlah sel B naif pada pasien HIV-negatif. Sel B naif adalah penting, karena sel tersebut dapat dilatih agar menanggapi organisme baru yang masuk ke dalam tubuh, misalnya HIV.
     Setelah 47 hari infeksi, juga ada tanda kerusakan yang bermakna pada ketiga kelompok sel pada kelenjar getah bening di usus (disebut Peyer’s patches) – sel dendritik folikular, sel CD4 dan sel B, semuanya yang harus bekerja sama untuk menyusun tanggapan antibodi yang dibutuhkan. Lebih lanjut, kelompok Levesque menemukan, kian tinggi viral load seseorang, kemungkinan memiliki kerusakan getah bening lebih tinggi.
   Para penulis berpendapat bahwa HIV mungkin menyebabkan sebagian besar kerusakan yang diamati dengan terlalu menggiatkan akibat sistem kekebalan. Dirancang untuk membunuh penyerang asing, sistem kekebalan dapat melawan dirinya sendiri dan mengakibatkan sel menjadi mati lebih awal, lebih cepat daripada jumlah sel baru dapat menggantikannya secara tepat. Para penulis juga berkomentar bahwa penelitian mereka dapat mempengaruhi penelitian pada vaksin yang kebanyakan dirancang untuk menghentikan atau mengendalikan infeksi melalui antibodi.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/HIV





Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Bangsa

    Menurut sumber wikipedia, mahasiswa adalah panggilan untuk orang yang sedang menjalani pendidikan tinggi di sebuah universitas atau perguruan tinggi. Tetapi bukan itu saja makna dari mahasiswa. Maha yang berarti tinggi atau besar dan siswa yang berarti pelajar atau orang yang sedang menuntut ilmu dalam suatu insitut pendidikan. Jadi mahasiswa menurut saya pribadi yaitu seorang pelajar yang paling tinggi jenjang pendidikannya di banding jenjang pendidikan lainnya. Mahasiswa juga mempunya tanggung jawab sebagai garda terdepan dalam pembangunan bangsa.
    Mahasiswa sudah seharusnya dapat berperan dan menjadi garda dalam pembangunan bangsa. Peran mahasiswa dalam pembangunan bangsa yaitu :
Pertama sebagai kontrol sosial, mahasiswa dapat menjadi kontrol bagi berjalannya pemerintahan. Baik dalam pembuatan kebijakan maupun peraturan yang dilakukan oleh pemerintah. Mahasiswa juga bisa sebagai penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Aspirasi ini bisa dilakukan oleh mahasiswa dengan salah satunya dengan cara demonstrasi, tetapi demonstrasi yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan dan tidak anarkis, serta tidak merusak infrastuktrur maupun sarana dan prasarana yang ada.
Kedua sebagai bagian dari perubahan, sebagai kaum intelektual peranan mahasiswa sangat dibutuhkan dan penting dalam perubahan bangsa. Mahasiswa dapat merealisasikan teori yang di pelajarinya di kampus, terhadap masalah yang terjadi di masyarakat. Mahasiswa juga harus berpikir kritis dalam menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat dan memberikan solusi. Selain itu mahasiswa sebagai kaum intelektual adalah generasi penerus bangsa untuk meneruskan dan menggantikan generasi sebelumnya untuk melakukan perubahan bangsa ke arah yang lebih baik dan maju. Namun kini di era modern banyak mahasiswa yang terjerat dalam narkoba. Dan tidak melakukan perannya sebagai mana mesti perannya sebagai mahasiswa.
Ketiga sebagai iron stock, yaitu mahasiswa sebagai penerus atau aset cadangan bangsa untuk melakukan perubahan. Selain itu mahasiswa adalah harapan bangsa untuk meneruskan perjuangan di masa depan. Sebagai golongan muda pasti pada waktunya akan menggantikan golongan tua, baik pada orginasasi maupun pada pemerintahan. Oleh karena itu sebagai mahasiswa sudah seharusnya kita mempersiapkan diri sebagai garda penerus perubahan bangsa di masa depan.

       Dari tiga point diatas dapat di ambil kesimpulan bahwa mahasiwa mempunyai peran dalam melakukan perubahan dan pembangungan bangsa ke arah yang lebih baik. Misalnya dalam lingkungan kampus yaitu, belajar dengan sungguh-sungguh, melakukan penelitian dan memberikan solusi terhadap masalah yang ada, menciptakan ide-ide dan gagasan-gagasan dari penelitian yang dilakukan. Dalam masyarakat mahasiswa dapat berperan sebagai aspirasi masyarakat terhadap pemerintah, melakukan kontrol terhadap kebijakan dan peraturan yang di buat oleh pemerintah, melakukan pengabdian kepada masyarakat sesuai bidang yang di kuasai. Dengan peran mahasiswa yang seperti itu tidak tertutup kemungkinan pembangunan bangsa akan cepat tercapai dan kesejahteraan masyarakat merata.

Rasisme

      Rasisme adalah suatu sistem kepercayaan atau doktrin yang menyatakan bahwa perbedaan biologis yang melekat pada ras manusia menentukan pencapaian budaya atau individu – bahwa suatu ras tertentu lebih superior dan memiliki hak untuk mengatur ras yang lainnya. Beberapa penulis menggunakan istilah rasisme untuk merujuk pada preferensi terhadap kelompok etnis tertentu sendiri (etnosentrisme), ketakutan terhadap orang asing (xenofobia), penolakan terhadap hubungan antar ras (miscegenation), dan generalisasi terhadap suatu kelompok orang tertentu (stereotipe).
          Rasisme telah menjadi faktor pendorong diskriminasi sosial, segregasi dan kekerasan rasial, termasuk genosida. Politisi sering menggunakan isu rasial untuk memenangkan suara. Istilah rasis telah digunakan dengan konotasi buruk paling tidak sejak 1940-an, dan identifikasi suatu kelompok atau orang sebagai rasis sering bersifat kontroversial. Orang yang rasis adalah orang yang meyakini bahwa karakteristik turunan yang dibawa sejak lahir secara biologis menentukan perilaku manusia. Doktrin rasisme menegaskan bahwa darah adalah penanda identitas bangsa-etnis. Rasisme, termasuk antisemitisme rasial (prasangka atau kebencian terhadap Yahudi atas dasar teori biologis yang salah), selalu merupakan bagian integral dari Sosialisme Nasional Jerman (Nazisme). Nazi menganggap semua sejarah manusia sebagai sejarah perjuangan yang ditentukan secara biologis antara orang-orang dengan berbagai ras berbeda. Setelah naik ke tampuk kekuasaan, Nazi mengesahkan UU Nuremberg pada tahun 1935, yang mengodifikasikan apa yang mereka anggap sebagai definisi biologis ke-Yahudi-an. Menurut teori ras Nazi, bangsa Jerman dan bangsa Eropa utara lainnya adalah ras "Arya" yang unggul. Selama Perang Dunia II, dokter-dokter Nazi mengadakan eksperimen medis palsu untuk menemukan bukti fisik keunggulan bangsa Arya dan kelemahan bangsa non-Arya. Kendati telah membantai tawanan non-Arya dalam jumlah yang tak terbilang pada eksperimen ini, Nazi tidak dapat menemukan bukti apa pun untuk teori mereka tentang perbedaan ras biologis di antara manusia.
          Rasisme Nazi menimbulkan pembantaian dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Selama Perang Dunia II, pimpinan Nazi memulai apa yang mereka sebut "bersih-bersih etnis" di kawasan Timur, yang meliputi Polandia dan Uni Soviet, yang didudukinya. Kebijakan ini mencakup pembantaian dan pemusnahan ras yang disebutnya "ras" musuh melalui genosida terhadap kaum Yahudi Eropa dan penghancuran pimpinan bangsa Slavia. Kaum Nazi yang rasis memandang penyandang cacat fisik dan mental sebagai bahaya biologis bagi kemurnian ras Arya. Setelah merencanakan dengan cermat, dokter-dokter Jerman mulai membunuhi orang-orang cacat di berbagai lembaga penampungan di seluruh Jerman dalam operasi yang mereka perhalus dengan istilah "eutanasia."

Source : http://id.wikipedia.org/wiki/Rasisme

Wednesday, November 26, 2014

Organisasi dan Manajemenn Koperasi

A.  Organisasi Koperasi
Struktur Organisasi Koperasi
Struktur orgfanisasi kopersi dapat dilihat dari dua segi yaitu:
·         Segi intern organisasi kopersai
·         Sefgi ekstern organisasi kopersai
Segi Intern Organisasi Koperasi
intern organisais koperasi ialah organisasi yang berhubungan dengan tingkat-tingkat kopersai itu, yaitu hubungan antara kopersai primer, kopersai pusat koperasi gabungan dan koperasi induk. Dalam ekstern organisasi ini juga termasuk hubungan tingkat-tingkat koperasi dengan dewan koperasi indonesia, yaitu dewan yang mempersatukan berbagai jenis koperasi dari berbagai tingakt itu ke dalamn satu organisasi tunggal yang meliputi seluruh Indonesia
Struktur Intern Organisasi Koperasi
·         Unsur alat pelengkap koperasi organisasi
·         Unsur deawan penasehat atau penasehat
·         Unsur pelaksana-pelaksana yaitu manajer dan karyawan-karyawan koperasi lainnya
Segi Ekstern Organisasi Koperasi
Di dalam undang-undang No 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian dikenal adanya koperasi primer, koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk seperti yang dikemukakan alam struktur intern organisasi koperasi
·         koperasi primer
Koperasi yang aanmggotanya terdiri dari orang perorang
·         Koperasi pusat
Koperasi primer dapat pula mengabungkan diri dalam suatu tingkatan organiasi yang lebih tinggi
·         koperasi gabungan
Koperasi pusat yang telah diakui sebagai badan hukum juga dapat membentuk organisasi lebih atas lagi
·         koperasi induk
Koperasi gabungan yang telah berbaadn hukum dapat pula membentuk koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota harus merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatannya selama tahun yang lalu. bersama sam anggota melenaah rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan usaha kemajuan koperasi
Keputusan tertinggi  dalam koperasi  terletak dalam kopersasi terletak di tangan rapat keputusan rapat anggota.
yang penting di bahas dalam rapat anggota , antara lain:
·         Memilih pengurus, badan pemeriksa dan penasehat
·         memilih dan menilai pekerjaan pengurus dan para pelaksana
Rapat anggota tahunan merupakan rapat tutup tahun anggara koperasi   yang harus diselenggarakan setiap tahun anggota koperasi yang harus diselenggarakan setiap tahun buku sebagai pertanggungjawaban suatu organisasi ekonomi
Rapat Pengurus
Pengurus kopersai sebagai pemegang mandat dari anggota harus melakukan pekerjaannya secara terbuka sesuai dengan keputusan dalam rapat anggota.Kegiatan diajalankan berdasarkan dengan rencana kerja, anggaran dan biaya yang sudah ditetapkan dalam rapat anggota. Manajer harus menekankan kewirakoperasian ialah kwalitas koperasi masing-yang merupakan kekuatan untuk mendorong perkembangan nerdasrkan kerja sama untuk bersama
Persiapanm rapat harus sempurna agar tercapai hasil yang maksimal .Tata tertib rapat perlu ditetapkan agar tidak terjadi  ppengahamburan waktu dengan tidak menghasilkan perumusan sesuatu
Badan Pemeriksa
Dalam Koperasi pengawasan  pemeriksa sebagian dari manajemen. Tujuannya bukan mencari kesalahan, sehingga hubungan pimpinan, karyawan dan anggota menjadi renggang. Pengawasan dan pemeriksaan bertujuan untuk mendidik, membimbing, supaya menjadi lebih teliti dan ahli sehingga koperasi lebih berkembang.
Keberhasilan usaha koperasi akan memberi manfaat kepada pengurus, anggota dan daerah setempat. Peranan pengawasan dan pemeriksaan bertujuan untuk :
1.      Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan, kearah keahlian dan keterampilan;
2.      Mencegah pemborosan bahan, waktu dan tenaga supaya tercapai efisiensi perusahaan
3.      Menilai hasil kerja sama dengan rencana yang sudah ditetapkan;
4.      Mencegah terjadinya penyelewengan;
5.      Keberesan administrasi secara menyeluruh.
Dalam usaha koperasi yang sederhana pengurus beritndak sebagi manajer. Pengawasan dapat langsung dilaknsankan terhadap lingkungan koperasi .
Bentuk pengawasan dan pemeriksaan adalah
1.       pengawasan yang diangkat pengurus
2.      pengawasan yang diangkat manajer
3.      pengawasan yang diangkat rapat anggota
4.      pengawasa yang  diangkat jawatan koperasi
Badan pemeriksa yang telah diangkat oleh rapat anggota telah duiatur dalam undang-undang dasar koperasi dan anggaran rumah tangga.

B.              Manajemen Koperasi
Dalam hal menajemen meneunjukan kepada proses.  Berpikir secara manajemen adalah berpikir secara mengendalikan mengarahkan dan memanfaatkan segala yang menurut perencanaan di perlukan untuk menyelesaikan atau mencapai suatu prapata atau tujuan yang tertentu
Dengan demikian maka manajemen mempunyai perngertian yang sangat luas sekali
Betapapun koperasi- koperasi fungsional tumbuh dan berkembang dengan tendensi selalu maju, akan tetapi sifatnya tertutup dalam arti hanya berkisar pada dirinya masing-masing dan anggota-anggotanya.
Tetapi potensi-potensi yang semakin berkembang di dalam kopersai-koperasi fungsional ini harus dilihat sebagai kesempatan untuk mengembangkan langkah-langkah yang lebih maju lagi menuju kepada koperasi  yang lebih terbuka dan berperan dalam kehidupan ekonomi.Apabila anggota-anggota koperasi fungsional pada hakikatnya adalah konsumen maka potensi-potensi tersebut harus digunakan untuk menumbuhkan koperasi kosumsi di indonesia
Untuk mengembangkan koperasi kosumsi sifat tertutup harus di beri jalan untuk menjadi tetbuka , dalam arti pemikiran dan langkah-langkah dalam usahanya. Koperasi kosumsi yang dimaksud koperasi yang tertutup. Bentuk usaha dalam koperasi ini adlah penyelenggaraan toko kosumsi, yang melayani masyarakat secara terbuka
Bagi koperasi-koperasi fungsional sendiri untuk dapat melaksanakan langakah seperti itu perlu memerlukan pengembangan pemikiran  yang lebih maju. Koperasi merupakan salah satu prinsip koperasi, karena harus dimulai dan dikembangkan. Untuk memberikan jalan yang mudah, kerja sama itu dapat dimulai dari usaha-usaha yang kecil, usaha yang bersifat dari ekonomi. maslah intern koperasinya sendiri sudah tidak banyak lagi yang perlu dipersoalkan, karena potensi-potensinya telah mampu dikembangkan oleh banyak koperasi.
Masalah-maslah tadi memang masih memerlukan penelitian lebih mendalam oleh para ahli. Namun demikian pengembangan koperasi kosumsi di indonesia sudah jauh ketingglan dibandingkan dengan negara-negara lain, temasuk negara tetangga. Bukan hal yang tidak mungkin koperasi fungsional mempelajari langkah-langkah besar untuk mengembangkan koperasi indonesia.
Sering pula dikatakan koperasi bahwa bekerja atas dasar spesialisasi sebagai contoh
·         Koperasi Konsumsi
·         Koperasi Kredit atau Simpan pinjam
Kalau sebauah koperasi menjalankan di dalam lebih satu atau beraneka ragam usaha atau kegiatan, maka sistem bekerja koperasi  itu disebut sistem multi purpose.
Di dalam pengembangan koperasi, pengalaman menunjukan bahwa makin maju dan berkembang usaha koperasi, makin sulit melaksanakan sistem multi purpose. Usah satu macam saja misalnya, usaha perkreditan, usaha pembelian bersama, usaha konsumsi atau kebutuhan sehari-hari, masing-masing memerlukan pengetahuan dan keahlian kusus.
Meskiupun koperasi dapat kita golongkan  kedalam macam-macam koperasi  namun diperlukan keluwesan. didalam hal ini kita tidak boleh kaku dan ketat didalam penjenisan kopersi-kopersi tersebut . kita juga dapat mendirikan kooperasi yang lebih khusu jenisnya.
Sebagai organisasi ekonomi kopersi pun  tidak bisa luput dari pengaruh lingkungan konsumen, situasi pesaing dan perubahan harga-harga. karena itu koperasi pun harus menhayati lingkungan dengan mengidentifikasi struktur pasar, tanggapan anggota terhadap koperasi, kebutuhan dan keingginan anggota. Hal ini berarrti bahwa mengendalikan usaha koperasi, efektifitas dan efesien kerja harus menjadi prinsip kerja koperasi.
Manajemen koperasi berlandasan kekeluargaan dan kegotoroyongan yang lebih terkenal dengan landasan pancasila. landasan demikian diwujudkan pada sifat manajemen koperasi yang bersifat demokrasi  yaitu :
·         Kekuasaan tertinggi
Sebuah kebijakan kebijakan keputusan keputusan yang akan dilaksanakan dalam suatu koperasi di tentukan dalam rapat anggota berdasarkan hikmah kebijakan permusyawaratan
·         Pengurus dan badan pemeriksa
anggota yang dikuasakan oleh anggota untuk mengunakan kekayaan anggota yang telah dikumpulkan guna menjalankan usaha bersama
·         Pembagian sisa usaha
tujuan suatu koperasi adalah untuk menunjang usaha, atau meninggkatkan daya beli anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya pada umumnya
·         Usaha Koperasi
Sebagai koperasi sebagaimana dengan bentuk usaha kumpulan modal bisa saja memilih usahanya berdasarkan kemungkinan untung yang sebesar-besarnya
Manajemn Yang Baik Sebagai Kunci Sukses
Manajemen yang baik adalah faktor yang paling penting untuk suksesnya koperasi. Dalam menerapkan manajemen, pnegurus mempunyai tanggung jawab untuk merumuskan kebijaksanaan, menyetujui tanggung jawab untuk merumuskan kebijaksanaan, menyetujui rencana dan program, melimpahkan wewenang kepada manajer terkecuali dalam hak badan pada hukum dan anggaran dasar koperasi  tertera untuk dilimpahkan  kepada anggotanya
partisipasi anggota diukur dari kesesiaan anggota itu untuk meikul kewajiban dan menjalankan hak  keanggotaan secara bertanggung jawab. Jika sebagian besar anggota koperasi sudah menunaikan kewajiban dan melaksanakan hak seccara bertanggung jawab , maka partisipasi anggota koperasi yang bersangkutan sudah dikatakan baik. Akan tetapi jika ternyata hanya sedikit yang demikian maka partisipasi anggota koperasi dimaksud ikatan buruk atau rendah
Manajer Dalam Koperasi
Koperasi pada dasarnya memerlukan tenaga manajer untuk mnejalankan kegiatan usahanya peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha, modal kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Beasar kecilnya kecilnya volume usaha merupakan batas dan ukuran perlu tidaknya digunakan tenaga manaker. Bagi koperasi yang sederhana pengurus bertindak sebagai manajer.
Manajer adalah karyawan yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus. Manajer pelaksanaan tugas pengurus sehari-hari di bidang usaha koperasi dan bertanggung jawab kepada pengurus.
Di dalam pengembangan dan pembinaan kopperasi, pendidikan memegang peranan yang sangat penting. Dalam pertumbuhan koperasi ati pentinganya pendidikan itu selalu ditekankan. Salah satu kegiatan yang yang harus dilaksanakan koperasi secara terus-menerus sebagai dasar untuk mengembangkan kelanjutan hidup dari idiil koperasi.
Pendidikan koperasi meliputi orang-orang yang berkepentingan baik langsung maupum tidak lansung calon anggota, para anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, karyawan-karyawan koperasi dan masyarakat.

Daftar pustaka

Achmad Nashir Budiman, Menguak Peranan Koperasi Mahasiswa, Suara Pembaharuan Jakarta , 7 April 1988